Dua Oknum ditarik ke Divre, Apa aturan UU No 18 bisa ditegak kan ?







Melihat kondisi dilapangan beberapa hari terahir, tampak personil gabungan semangat berjaga di pos Ai atau pos IV. Dan sejak oprasi digelar memang cenderung aktifitas motor yang angkut kayu hasil penjarahan hutan tampak sepi dan tidak ada lalu lalang seperti

 minggu kemaren.



Menurut kasi keamanan divre pada awak media beberapa waktu lalu, menyebutkan kalau sudah ada dua oknum polhutmob yang ditarik ke divre kemungkinan ada keterkaitan dengan kejadian penjarahan kayu jati selama 13 tahun ini.



" Dan saat Kadivre Perum Perhutani Jatim (7/9/2020) dimintai tanggapan terkait adanya oknum yang diduga terlibat hingga mendapat keuntungan dari adanya kegiatan penjarahan tersebut, oleh RMP.COM 'Kadivre tidak ada jawaban atau tanggapan ". 



Sedangkan sumber dari GAKKUM saat di hub via ponsel (7/9/2020) menegaskan bahwasannya hal itu merupakan pelanggaran UU NO 18 tahun 2013 yang berbunyi ;



Tindak pidana bidang kehutanan adalah: "perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi

 pidana bagi barangsiapa

yang secara melawan hukum melanggarnya".


" Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional,

regional, dan internasional ".


" Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan, sedangkan Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan

 baik

langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya ".


Perbuatan yang dilarang yang dikategorikan sebagai perbuatan perusakan Hutan terdapat dalam rumusan Pasal 12, 14, 15, 17, 19-28 UU No 13 tahun 2013 Sebagai berikut :

Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang:

a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;

b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;

e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.



" Selain itu, sanksi pidana penjara dari masing-masing pasal tersebut tidak sama. Seperti pelaku penebangan diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta maksimal 15 Milyar rupiah .



Sedangkan bagi para penadah kayu dari hasil curian oleh undang-undang diancam mulai 8 bulan kurungan penjara hingga 3 tahun, serta denda 10

Post a Comment

0 Comments