Nganjuk,Radar Merah Putih .com - Penanganan persalinan saat melahirkan di RSU Nganjuk atas perubahan jenis kelamin bayi dari perempuan menjadi laki laki, yang dilahirkan seorang ibu bernama Arum , 18/08/2020 saat ini mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya,Prayogo Laksono,SH ,MH bersama rekannya,Eryk Andika Permana,SH.
Prayogo Laksono ,SH,MH & Rekan dari Law Office Prayogo Laksono,SH,MH yang bertempat di Nganjuk mendaftarkan gugatan perdata dengan perkara No: 36/Pdt.G/2020/PN Njk,Senin 7 September 2020
Pengacara muda Nganjuk ini saat masuk ke ruang pendaftaran ditemui beberapa wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.
Prayogo Laksono,SH,MH menyampaikan pada awak media Radar Merah Putih.com,"sebagai kuasa hukum wajib memperjuangkan dan membela hak - hak Kliennya ,termasuk mendaftarkan gugatan perdata ,"ungkapnya
Materi gugatan pada RSU Nganjuk dan tenaga medis, khususnya penanganan persalinan korban Maladministrasi atas nama ibu Arum ,istri dari Saudara Fery sujarwo
Prayogo Laksono,SH,MH menyampaikan bahwa apa yang ada dalam gugatannya termasuk pada perbuatan melawan hukum ,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
,Menurutnya ,berbunyi,"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,"ungkap Prayogo
Prayogo dengan singkat menyatakan bahwa pelayanan kesehatan di RSU Nganjuk harusnya tidak seperti yang dialami ibu Arum ,"jelasnya
Seperti halnya tentang pemakaian gelang yang tidak sesuai ,saat lahir perempuan dan saat meninggal menjadi laki laki ,"jelasnya(siwi)
0 Komentar