Humas Polres Malang : Ungkap Kasus Pelaku Bisnis Abala Abal ,Modus Sembako juga Senpi




Tindak pelaku  kejahatan bisnis investasi sembako yg dilakukan oleh  tersangka melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dilakukan di beberapa kota dan kabupaten.bahkan antar propinsi , sekarang kasus ini sedang didalami oleh Satuan Reserse

dan kriminalitas (Satreskrim) Polresta Malang.



Seorang ibu rumah tangga bernama Hylda Fransisca (31) kelahiran Palembang  wanita paroh  baya,warga Pandansari Lor dusun Begawan RT.027/RW.003 Jabung kec.Jabung kab.Malang terhadap korban2nya adalah istri dari Tersangka Willy Johannes (32) alias Fajrin Putra Ramadhan (FPR) pemilik senjata api (Senpi) illegal yg saat ini berada di tahanan Polres kota Malang.



Saat dilakukan pers release di polresta malang kota ,Selasa (25/8/2020 )

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata yg didampingi Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni ternyata. Tersangka  Fajrin Putra Ramadh (32) alias Willy Johannes adalah  kepemilikan senjata api ilegal

tersebut adalah suami dari Hylda Fransisca (31) yg juga terlibat sebagai pengusaha bisnis investasi "abal abal" berupa sembako makanan sembilan bahan pokok tersebut.



Satreskrim Polresta Malang Kota terus dalami kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka pemilik senjata api ilegal, suami Hylda Fransisca yaitu Fajrin Putra Ramadh ( inisial FPR) ( 32 ), alias Willy Johannes warga kelahiran Kecamatan Ilir barat, Palembang, Sumatera Selatan tersebut

Diduga tersangka willy Johannes juga melakukan penipuan investasi bodong bersama istri Hylda Fransisca di wilayah Malang Raya.



Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pihaknya terus mendalami kasus

"Penangkapan Willy Johannes alias FPR sebab awalnya bukan terkait legalitas senpi miliknya. Namun karena ada beberapa laporan terkait penipuan investasi yang dilakukan Hylda Fransisca istri Fajrin Putra Ramadhan (FPR) alias Willy Johannes ,"ujarnya , Senin (31/8/2020).


Tersangka FPR bersama istrinya yaitu Hylda Fransisca dilaporkan oleh seorang korban asal Malang berinisial R terkait kasus penipuan.

"Jadi R melaporkan ke kami, bahwa telah ditipu FPR dan istrinya yang berinisial RP ( 31)) alias Hylda Fransisca Mereka dilaporkan melakukan penipuan dengan dalih modal membuka toko sembako.


Dan mereka ini meminta kepada korban R sebanyak Rp.

500 juta untuk investasi bodong tersebut," jelasnya.

Juga yg dialami oleh korban DYP warga perumahan dodikjur malang kota pihaknya mengaku telah ditipu Rp.285 juta serta korban lain  berinisial AREB sebesar Rp.382 Juta warga Kedungwinong kab.Sukoharjo Jawa tengah.


Dari laporan penipuan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka FPR.

Tersangka FPR alias Willy Johannes sendiri ditangkap di sebuah kafe di dekat Lapangan Rampal pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Namun ternyata saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Polisi justru menemukan senjata api miliknya yaitu jenis pistol semi otomatis dan jenis revolver.

Post a Comment

0 Comments