Humas Polres Nganjuk : Atas Pengakuan Kawol,Waeto Ditangkap Kembali




Nganjuk ,Radar Merah Putih.com - Berakhir sudah petualangan Warto (46) yang sehari harinya sebagai  buruh tani, warga RT 03/RW 01 Dusun Jatitengah Desa Jaan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.


 Waeto nama lain dari Warto memiliki ponsel(merk belum diketahui,red) hasil temuan di jalan, alasan itu ,dimentahkan oleh Unit Reskrim Polsek Lengkong.


Diketahui Sebelumnya, penyidik Polsek Lengkong diperdayai pula  oleh Waeto ketika melakukan pemeriksaan atas laporan kehilangan ponsel dari Sri Kumorowati(49, tahun).


Pelapor merupakan seorang guru warga Dusun Dukuh Desa Ketandan Kecamatan Lengkong.


Menurut Kasubag humas Polres Nganjuk,Iptu Rony Yunimantara ,“Waeto ini pernah ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lengkong lantaran kedapatan menguasai ponsel milik pelapor,"katanya.


ditambahkan oleh Rony,"ponsel yang ada di tangan, katanya waeto  hasil temuan di jalan,” ujar Iptu Rony Yunimantara.


Lebih lanjut,Rony Yunimantara menyampaikan bahwa  dugaan pencurian ponsel di rumah pelapor itu diketahui pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.


Masih ungkap Rony,"Waktu itu, suami pelapor saat bangun hendak salat subuh bersama pelapor,terkejut tidak melihat ponsel dan notebook yang berada di meja depan kamar tidur,Kamis(17/09/2020).


Korban atas hilangnya barang yang dimiliknya itu dilaporkan ke Polsek Lengkong guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


 Setelah dilakukan penyelidikan,ponsel ternyata  berada di tangan Waeto.Lalu dia ditangkap,namun dilepas lagi karena alasannya,” imbuhnya.


Beberapa hari berikutnya, Unit Reskrim Polsek Gondang menangkap pencuri ponsel, Darsono alias Kawol (28) warga Dusun Bendorayut Desa Lengkonglor Kecamatan Ngluyu.


Saat dilakukan interogasi, Kawul mengaku bila yang bersangkutan pernah mencuri polsel di rumah Sri Kumorowati (49) bersama Waeto.


“Dari pengakuan Kawul itulah,akhirnya Waeto kembali ditangkap  oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong,Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.


Tanpa perlawanan Waeto menyerah dan mengakuinya atas  perbuatan yang dialaminya .


Saat ini pelaku menjalani penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pasrah ,sambil menunggu di jeruji besi.(Siwi)

Post a Comment

0 Comments