Nganjuk,Radar Merah Putih.com - Pengedar barang haram berupa sabu , Tedy Sugiarto (25) asal Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Nganjuk.Sabtu(12/09/2020)
Ia belum sempat mengantarkan pesanan barang haram berupa Shabu Shabu langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurutnya,Kasubag humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa Tedy ditangkap petugas Satresnarkoba saat berada di dalam kamar kosnya, Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Disampaikan oleh Roni ,"Barang bukti yang sita sebagai barang bukti berupa sabu 0,29 gram, alat isap, Handphone dan uang tunai Rp50.000(lima puluh ribu,”jelasnya.
" Penangkapan tersangka atas dasar informasi masyarakat, jika di wilayah Kertosono ada transaksi jenis narkotika berupa shabu - Shabu ,"jelas Roni
Lebih lanjut , usai dilakukan penyelidikan, ternyata pelakunya seorang remaja bernama Tedy. Anggota kepolisian kemudian menangkap dan menggeledah kamar kos-nya seketika itu,"ungkap Iptu Roni.
Dengan dikumpulkannya semua barang bukti yang tergeletak di lantai kamar kos,tersangka digelandang tanpa perlawanan,” ucapnya.
Keterangan yang diperoleh dari tersangka, Tedy mengakui bahwa barang berbentuk kristal tersebut itu dapat pesanan dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.
Sedangkan barang haram itu didapat dengan cara membeli dari Andik asal Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka Tedy melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Saat ini telah dilakukan penahanan untuk bermalam di jeruji besi tahanan.(Siwi)
0 Komentar