Kapan Sanksi di Terapkan oleh Kadivre Jatim, KPH Jombang dan Apa Sanksinya ... ?





Jombang , radar merah putih.com - Terkait indikasi diduga adanya oknum petugas perhutani yang terlibat dalam beberapa kejadian mulai dari pencurian hingga penjarahan wilayah KPH Jombang Divre Jatim selama ini, baik secara langsung maupun tidak langsung yakni ( mengetahui kejadian, tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib dan atau menerima keuntungan dengan adanya kejadian yang merugikan keuangan Negara tersebut ).


Informasi itu sempat disampaikan oleh beberapa sumber dari tokoh masyarakat dan orang dalam yang minta di save identitasnya saat ditemui team Media dan LSM diluar (16/9/2020) .


Pihak Kadivre Jatim (15/9/2020) saat dihubungi awak media beberapa kali cuma dibaca ,tapi tidak mau menjawab permintaan konfirmasi adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut.


Sedangkan dari SPI Pusat (17/9/2020) " mungkin dalam beberapa hari kedepan bisa direspon oleh Kadivre Jatim. Bisa jadi Jatim bukan cuma yang bapak sampaikan, masih banyak juga yang ahir-ahir ini mencuat ".ujarnya


Selain itu, Korkam KPH Jombang (16/9/2020) juga tidak menjawab terkait diduga adanya oknum wilayah RPH Ploso BKPH Ploso timur, RPH Tingan, RPH Soco, RPH Duri yang terlibat dan sampai saat ini sudah sejauh mana pemberian sanksi secara intern tersebut.


Lebih jauh, Polda Jatim saat dihubungi RMP.COM (15/9/2020) via Wa menjawab " trims infonya dan akan kami lidik ".singkatnya



Dan seperti pemberitaan sebelumnya, saat asper ngujung barat dihubungi awak media (15/9/2020) terkait adanya pencurian kayu sono yang marak diwilayahnya, "terkait informasi yang dibutuhkan, monggo panjenengan ke managemen KPH Jombang karena sudah kami laporkan ke pimpinan KPH Jombang "terangnya


Menurut info yang berhasil dihimpun dibawah (17/9/2020), hingga saat ini pihak managemen masih belum melakukan tindakan apa-apa pada para oknum petugas perhutani yang diduga terlibat pencurian kayu wilayah RPH Ploso BKPH Ploso timur. Tukas sumber (team)

Post a Comment

0 Comments