Nganjuk,Radar Merah Putih .com - Petugas yang tergabung dalam gugus tugas penanganan dan pencegahan penyebaran Covid 19 melaksanakan operasi yustisi penertiban pemakaian masker kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pace.Rabu (30/09/2020).
Usai apel koordinasi yang dipusatkan di Mapolsek Pace sekitar pukul 08.00 wib yang melibatkan petugas gabungan dari Polsek Pace, koramil Pace dan satpol PP kecamatan Pace.
Petugas yang tergabung dalam gugus tugas penanganan dan pencegahan penyebaran covid 19 wilayah Pace melaksanakan operasi yustisi di jalan raya depan kantor kecamatan Pace.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pace Iptu Supomo bersama petugas gabungan untuk menghentikan pengendara kendaraan baik R2 maupun R4 yang tidak memakai masker.
Pengendara yang tidak memakai masker,mereka diberikan sanksi berupa push up, mengucapkan Pancasila atau hormat bendera .
Pengendara sepeda motor ,tak lupa diingatkan untuk memakai masker serta dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Saat ditemui di lokasi kegiatan , Kapolsek Pace Iptu Supomo mengatakan”Operasi yustisi digelar di sepanjang jalan raya Kediri tepatnya ,di depan kantor kecamatan Pace ini ," ungkapnya .
Diakhir perbincangan nya ,Supomo berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, terutama saat keluar rumah dan selalu cuci tangan ,jaga jarak dan memakai masker,“ ucapnya.(Red/sw).
0 Komentar