Polres Nganjuk : 2 Pria Diringkus Tim Rajawali 19 , saat Pesta Sabu



 


Nganjuk, radar merah putih .com –

Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil ringkus dan tangkap pelaku pesta sabu saat didalam rumah dusun Pleset Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen , Selasa (08/09/2020) .


Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Roni Yunimantara  kepada sejumlah media menjelaskan bahwa ," penangkapan terhadap pelaku  sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku pesta  narkoba jenis sabu tersebut diamankan bersama barang bukti,” jelas  Iptu Rony  Rabu (9/9/2020).


Kedua pelaku tersebut antara lain  Andik Widodo (36) warga RT 03/RW 03 Dusun/Desa Lumpangkuwik Kecamatan Jatikalen, dan Eko Dwi Santoso (35) RT 02/RW 02 Dusun Bajulan Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.


Barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,44 gram ; alat isap atau bong ; pipet kaca yang ada sisa sabu ; korek api gas ; 2 buah sekop dari sedotan, dan 2 buah ponsel beda merek .


Lanjut laki laki berkecamata ini “Sebelum ada penangkapan Tim Rajawali 19 Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi jika di wilayah Kecamatan Jatikalen ada transaksi narkotika jenis sabu pada hari  Senin ( 07/09) ” kata Rony.


Esok harinya  dari Tim Rajawali 19 Polres  Nganjuk  terus menindak lanjuti informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya, petugas mencurigai sebuah rumah di Dusun Pleset Desa/Kecamatan Jatikalen, ada pesta sabu. Setelah digerebek, didapati dua pengguna sedang mengisap sabu. “Keduanya langsung digiring ke kantor Satresnarkoba,” lengkap  Rony.


Terpisah , Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso ikut menjelaskan, saat ini kedua pelaku salah guna narkoba tersebut masih dalam penyidikan, keduanya mengaku bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dari Jombang . ( Siwi ) .

Post a Comment

0 Comments