Nganjuk ,Radar Merah Putih.Com - Gyp (22) warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom, berhasil dibekuk tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk.Ia dibekuk saat mengedarkan Pil Doubel L di jembatan Baduk Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Rabu (30/09/2020).
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara membenarkan penangkapan dua tersangka,SDR berasal dari Sukomoro dan GYP berasal dari Dusun Batur Desa Sumberkepuh Tanjunganom Kabupaten Nganjuk .Sekitar pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan oleh Rony,polisi mendapat informasi dari salah seorang warga jika di kawasan jembatan Baduk terdapat peredaran barang terlarang tersebut.
Berdasarkan laporan itu, tim Rajawali 19 Satreskoba polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Tersangka terbilang licin dalam mengedarkan barang haram tersebut, Meski begitu, upaya pengintaian petugas akhirnya tidak sia-sia,"ungkap Rony.
Ditambahkan Rony,"Selama pemantauan, pelaku akhirnya muncul dan melakukan transaksi. Saat itulah, petugas akhirnya berhasil meringkusnya,” katanya.
Didapat dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 paket Pil Double L warna putih berisi 90 butir yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian,uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil transaksinya. Ponsel Oppo warna Hitam," papar Rony
Akibat kelakuannya , pelaku singgah dan mendekam di jeruji besi Mapolres Nganjuk.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari bandar besarnya dan juga jaringan lintas daerah," pungkas Iptu Rony .( Red/siwi).
0 Komentar