Prayogo : Telah Sepakat Mengambil Jalur Mediasi




Nganjuk,Radar Merah Putih.com-  Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Nganjuk perihal   kasus bayi yang meninggal di rumah sakit umum Nganjuk ,Rabu (30/9/2020).


 Setyohadi,S.H,kuasa hukum RSUD Nganjuk, menjelaskan," telah disepakati damai tanpa ada gugatan apapun,"ungkapnya.


Sebagai kuasa hukum ,Setyohadi tidak bisa membahas secara rinci dan detail,hak itu  sudah ada kesepakatan internal,"jelasnya.


Di pihak korban Maladministrasi, Kuasa hukum feri Sujarwo, Prayogo Laksono ,SH, MH menjelaskan,"telah sepakat menempuh jalur mediasi dan menemukan jalan damai," Jelas Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya ini.


Lebih lanjut ," para pihak  menandatangani akta perdamaian, adapun rincian nilai material dan inmaterial tidak dapat dijelaskan secara rinci,mengingat telah ada kesepakatan internal, "papar Advokat muda yang sebentar lagi menyandang gelar Doktor.


Proses persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Pronggo Joyonegara,S.H dalam bacaannya memutuskan," kesepakatan kedua belah pihak dan membayar biaya persidangan secara tanggung renteng,"bunyi putusannya .


Hakim ,pengacara kedua belah pihak sepakat dan berharap pelayanan kesehatan di RSUD Nganjuk lebih ditingkatkan termasuk standard  pelayanan minimun yang dilakukan oleh Badan Layanan Umun Daerah Nganjuk.(Siwi)

Posting Komentar

0 Komentar