Nganjuk,Radar Merah Putih.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk melaksanakan Juklak dan Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, ditegaskan bahwa Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Di dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD dan kemudian huruf c. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP.
Salah satu Lembaga pendidikan yang melaksanakan kegiatan berupa rehab sebanyak dua ruang kelas ,yakni SD Negeri 2 Ngrami , Kecamatan Sukomoro.
Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ngrami ,Teguh Santoso,S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan swakelola ini membangun dua ruang kelas baru ,semoga bermanfaat bagi peserta didik.
Saat ini sudah berjalan, dan sesuai rencana kegiatan membutuhkan waktu 120 hari kerja dan akan berakhir sekitar tanggal 27 November 2020 (Siwi)
0 Komentar