Apa Mungkin Oknum Petugas Perhutani Bebas Tanpa Menerima Sanksi ... ?





Jombang , radar merah putih.com - Terkait hasil TIM beberapa waktu lalu oleh Divre Jatim, sehingga mengharuskan petugas perhutani Divre jatim turun tangan sendiri untuk cek lokasi atau cek tunggak (21/5/2020), hal itu menindak lanjuti adanya beberapa kejadian pencurian kayu sono diwilayah BKPH Ploso barat petak 72 Rph Jipurapah dan petak 71 serta 66 KPH Jombang.


Dari petak 72 petugas perhutani Divre jatim berhasil menemukan sekitar 20 tunggak kayu sono dan petak 71 ,66 ditemukan sekitar 100 lebih tunggak bekas pencurian kayu sono yang tentunya merugikan negara tidak sedikit, karena harga barang satu ini memang seksi sekali sampai melampaui harga kayu jati hingga 2-3 kali lipat.terang sumber pada awak media (6/10/2020).


Lebih jauh, diduga dalam pencurian kayu sono tersebut melibatkan oknum petugas perhutani setempat sampai harus petugas dari Divre sendiri yang memanggil oknum untuk diperiksa secara TIM.


Beberapa waktu lalu, salah satu petugas Divre jatim yang masuk TIM kala itu (yang ikut memanggil oknum petugas perhutani setempat) datang dalam rangka penilaian tanaman ke KPH Jombang.


Didampingi mandor turun ke lapangan. dari situ sempat terjadi dialog antara petugas Divre dan Mandor. intinya menanyakan soal sanksi apa yang sudah diterima oleh oknum petugas perhutani tersebut dan di jawab sama mandor kalau yang bersangkutan belum mendapat sanksi.


Dan ujar petugas Divre jatim sama mandor waktu itu, "lho kok sakti men " (ucapan petugas dengan bahasa jawa), padahal sudah diTIM . Menirukan ucapan petugas, menyampaikan ke media saat dihubungi (5/10/2020).


Hingga berita ini masuk meja redaksi, Kss kompers Kph Jombang saat beberapa kali dihubungi (7/10/2020) untuk meminta klarifikasi terkait hal itu juga tidak bisa. (Tim)

Post a Comment

0 Comments