Diketahui Usai Edarkan Obat Terlarang Dua Remaja Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk




Nganjuk,Radar Merah Putih .com- Tim Rajawali - 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk tangkap  2 orang pria di Desa  Drenges,usai edarkan obat terlarang di wilayah Tersebut.


Informasi yang dihimpun, Keduanya AN, (24 th) dan TE (19 Th) asal Dsn. Ngebrugan, Desa Drenges Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.


Diduga pengedar narkoba ,dua orang tertangkap di Nganjuk dan satu masih buron bawa pil dobel L, pemuda tampan di Nganjuk Dibekuk Polisi pria 45 Tahun di Nganjuk Lagi Asyik Nyedot Barang Haram di Grebek Polisi

Keduanya diamankan pada Selasa, (06/10/2020) sekitar pukul 21.00 Wib saat hendak mengantar paket sabu-sabu kepada seseorang tanpa menyadari bahwa ia tengah diintai polisi.


Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menyampaikan bahwa penangkapan keduanya bermula ketika pihaknya  mendapatkan laporan dari masyarakat.


Atas informasi itu,berangkatlah anggotanya langsung mengintai gerak-gerik terlapor.


“Pertama kali kami amankan adalah JA alamat Dusun Sedan, Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.Ia diamankan saat berada di salah satu rumah masuk Desa Drenges Kecamatan Kertosono,” kata Rony.Selasa (6/10/2020).


Usai berhasil tangkap  JA lanjut Rony , pihaknya kemudian membawa pelaku ke Mapolres Nganjuk bersama dengan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 10 (sepuluh) grenjeng rokok @ 6 (enam) butir di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan,"ungkapnya.


“Dari keterangan JA lalu mendapat nama AN dan TE yang berperan sebagai pemasok.Pelaku kami amankan di rumah dengan selisih waktu tidak lama ,” terangnya.


Dari tangan AN anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI warna biru yang di taruh di atas bantal di ruang tamu sedangkan dari TE ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang saat itu dipegang di tangan kanan dan 1 (satu) buah Handphone  merek HUAWEI warna hitam yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan,"terang Rony.


Setelah dilakukan interogasi terhadap TE, dalam pengakuannya  membeli pil dobel L dari temanya bernama RO alamat Kertosono Nganjuk dan masih dalam pengembangan oleh unit resmob resnarkoba.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut .


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai barang haram tersebut yang  dijerat pasal 197 Jo pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya(Siwi).

Post a Comment

0 Comments