Humas Polres Nganjuk : Edarkan Sabu,Tersangka DA Ditangkap Tim Rajawali - 19 Satresnarkoba Nganjuk



Nganjuk,Radar Merah Putih.com  -Satresnarkoba Polres Nganjuk yang dijuluki Tim Rajawali -19 ungkap beredarnya  narkoba jenis sabu yang  dilakukan oleh DF (40) warga RT 02/RW 02 Dusun Jatisari Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso.Senin(12/10/2020)


Tersangka DF(40)ditangkap pada hari  Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.


Rony Yunimantara Kasubag Humas Polres Nganjuk menjelaskan, awalnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba,"jelasnya.


 Kronologi kejadian itu mendekati benar, petugas melakukan penggeledahan DF menemukan barang bukti   dugaan barang tersebut  berupa  sabu-sabu seberat kotor 0,30 gram.


Masih ungkap Rony bahwa paket sabu-sabu itu, dikemas dalam plastik klip yang dibungkus grenjeng rokok, dan dimasukkan bekas bungkus rokok," ungkapnya. 


Lebih lanjut ,ungkap Rony,"diamankan barang bukti lain berupa sebuah ponsel,termasuk pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Kemudian ,Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan, kepada petugas, DF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang masih dalam pengembangan,"paparnya.


 “Data pelaku sudah kami kantongi, kami yakin dapat membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Nganjuk ,” pungkasnya.(,Siwi)

Post a Comment

0 Comments