Kejari Panjen Mengirim Memori Kasasi Untuk Perkara Kapitasi Abdurrahman





Malang , radar merah putih com ,Terkait dengan putusan bebas dr.Abdurrahman beberapa waktu lalu, kasi pidsus kejari panjen Agus saat ditemui awak media (7/10/2020) menjelaskan "pada intinya kami tidak sependapat dengan majelis hakim yang telah memutus bebas saudara Abdurrahman dan pada hari yang ke 13 dari putusan bebas tersebut, tepatnya (6/10/2020) kami mengirimkan memori kasasi ke PN Tipikor Surabaya untuk diteruskan ke MA di jakarta ". Ujar Agus


Dan perlu diketahui, Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang telah menetapkan mantan Kadinkes Abdurachman sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas,13 Januari 2020. 

Jabatan terakhir yang bersangkutan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kabupaten Malang. selain Abdurahman, Kasubbag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Yohan Charles terlebih dahulu dijadikan tersangka atas kasus yang sama.


Sedangkan kedua tersangka tersebut diduga telah memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan, dan praktik itu dilakukan sejak tahun 2015-2017, totalnya sebesar Rp 8,5 miliar. 12 Agustus 2020 sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Karena Abdurrahman sempat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi 39 puskesmas selama dua tahun berturut-turut.


Sedangkan dari mantan staf Abdurrahman di Dinkes saat menerima informasi putusan bebas tersebut, menggerutu dan bingung " kenapa orang sudah terbukti bersalah bisa bebas. Ini pasti ada yang tidak beres, lha kami saja gara-gara menerima hak kami dari kapitasi tersebut harus mengembalikan utuh lewat Kejari waktu itu ". Ucap sumber staff dinkes.

(Tim)

Post a Comment

0 Comments