Perubahan Dari Gugus Tugas Menjadi Satgas Covid-19 Kabupaten Nganjuk Diharapkan Kinerja Penanganan Lebih Maksimal




Nganjuk,Radar Merah Putih.com - Upaya Pemkab Nganjuk dalam penanganan Covid-19 akhirnya merubah dan mengganti  nama  dari Gugus tugas Covid-19 diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid -19.


Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan  bahwa perubahan itu  benar adanya  dari gugus tugas menjadi satgas,"jelasnya .


Lebih lanjut Kang Marhaen mengutarakan bahwa perubahan itu  berdasarkan surat keputusan Bupati  Nganjuk,Nomor : 188/ 188/411.012/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas(Satgas) Penanganan Covid -19 Kab.Nganjuk," jelasnya.


Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Keputusan yang diambil oleh Pemkab Nganjuk ini  sesuai dengan regulasi Pemerintah pusat,yakni  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi,serta Surat Edaran Kemendagri Nomor : 440/ 5184/SJ Tentang pembentukan Satgas Covid -19.


Kang Marhaen menyampaikan bahwa Bupati Nganjuk,Mas Novi sebagai Ketua Satgas Covid - 19 dan dirinya juga  termasuk dalam tim satgas tersebut.


Informasi yang diterima oleh awak media RMP,disampaikan bahwa  surat keputusan yang  ditandatangani Bupati Novi Rahman Hidayat,tertanggal 28 Sept 2020.


Dengan berlakunya Keputusan ini, maka semua penyebutan Gugus Tugas percepatan Penanganan covid -19 Kabupaten Nganjuk yang sudah ada sebelum keputusan ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Nganjuk .


Kemudian ,"yang kedua Keputusan Bupati Nganjuk,Nomor :188/ 99/K/411.012/ 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan covid -19 Kabupaten Nganjuk beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"ungkap Kang Marhaen.


"Dalam susunan struktur  organisasi Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Nganjuk lebih sederhana ,Ketua Satgas Covid-19 ,Bupati Nganjuk dan dibantu tiga Wakil Ketua masing masing,antara lain  Pak Dandim 0810 Ngabjuk ,Kapolres Nganjuk dan saya sendiri, Wakil Bupati Nganjuk,"paparnya.


Untuk penanganan ini, satgas Covid-19 dibantu masing masing  bidang ,1. Data dan Informasi, 2.Bidang Komunikasi Publik, 

3.Bidang Perubahan Perilaku,

4. Bidang Penanganan Kesehatan ,

5. Bidang Penegakan hukum dan kedisiplinan ,yang terakhir termasuk nomor 6.Bidang Relawan,"pungkasnya.


Diakhir penjelasannya Kang Marhaen berharap dengan terbentuknya Satgas Covid-19 ini lebih cepat penanganan dan maksimal dalam pelaksanaannya.(Hum/Adv/Siwi)

Post a Comment

0 Comments