Polres Nganjuk : Tim Rajawali Satresnarkoba Ringkus Pengedar Shabu Asal Ngawi


Nganjuk, radar merah putih com - Kembali Tim Rajawali  19 Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus Pengedar Narkoba jenis Shabu , Senin ( 19 /10/2020) .


DES (30 th ) tersangka berhasil dibekuk polisi saat sedang melakukan transaksi  dilingkungan  dusun Kujon Manis , Kelurahan Warujayeng ,Kecamatan Tanjunganom .


Menurut Kabbag Humas Pokres Nganjuk , IPTU Roni  Yunimantara kepada sejumlah media mengungkapkan ,"  DES adalah warga Desa Watu Alang, Dusun Ngadirojo Kabupaten Ngawi , dan ternyata bukan orang Nganjuk , dia  ditangkap oleh Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk , kemarin  hari Senin ," jelas Roni siang tadi .


Dari tertangkapnya DES Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan barang bukti satu plastik klip di duga shabu berat 0,73 gram. Seperangkat alat isap dan satu pipet kaca. 


" Tertangkapnya DES setelah ada laporan dari masyarakat bahwa ada orang yg mencurigakan di sekitaran Kelurahan Warujayeng hingga tim Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga penagkapan ," jelas  Kabbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony , Selasa ( 20/10/2020 )

Dari pengakuan DES shabu tersebut pesanan dari temanya yang di belinya dari TS warga desa  Kwadungan Kabupaten Ngawi, dan di saat pengembangan TS bisa meloloskan diri dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) 


" Tersangka mendapatkan shabu dengan cara tranfer melalui M Banking sebesar Rp 1,500.000 ke rekening TS  ," ucap Rony


Karena tersangka tersebut warga Kabupaten  Ngawi ,  Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berkoordinasi dengan Polres Ngawi guna penyelidikan lebih  lanjut. 

Tersangka di tahan di Unit Satresnarkoba dan di kenakan sangkaan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UUDRI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

   ( Red /siwi ) .


Post a Comment

0 Comments