RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan,inilah Pandangan Hukum Prayogo Laksono,SH,MH,.




Nganjuk,Radar Merah Putih .com - DPR RI dalam rapat paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.


Akhirnya DPR bersama Pemerintah menyepakati untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Prayogo Laksono, SH, MH, CLI, CLA, CTL, CRA selaku Advokat, Konsultan Hukum, Likuidator, Auditor Hukum, Tax Lawyer & Kurator berpendapat hukum , terdapat beberapa aturan yang mengatur bilamana dikorelasikan dengan peraturan lainnya hingga dapat memicu migrasi Tenaga Kerja, diantaranya RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja,"ungkapnya.


“Terkait upah minimum, Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman,"jelasnya.


Lebih lanjut, dijelaskan  bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum Provinsi.Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di Provinsi serta Kabupaten/Kota, Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji,” ujarnya.


Prayogo Laksono , Advokat yang kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya," pada intinya  Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha bilamana melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja),"paparnya .


Kemudian,nilai pesangon bagi pekerja turun karena Pemerintah beranggapan aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif,"katanya.


Masih ungkap Prayogo," penghapusan izin atau cuti khususRUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,"ungkap Prayogo mencontohkan.


Lalu, "penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia,"jelasnya.


Prayogo semakin pesimis kondisi undang-undangnya," Outsourcing semakin tidak jelas, Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing,"katanya.


Lagi ungkap  Prayogo,"adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi, Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis,"ucapnya.


Pada Pasal 65 yang mengatur (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.Kemudian ayat (2) yang mengatur pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut,"katanya.


 "dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan,dan tidak menghambat proses produksi secara langsung,"jelas Prayogo


"memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu,"paparnya.


Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.


Diakhir pembicaraannya,Prayogo menyampaikan ,"selain Berpeluang diajukan Judicial Review juga akan berpeluang memicu Pemberi kerja pun akan kesulitan pula mencari tenaga kerja Terutama Tenaga Kerja Perempuan,"jelasnya.


 Hal yang  berkesinambungan karena hak perlindungan tenaga kerja perempuan sangat dirugikan dengan RUU Ini yang tidak mengenal cuti karena haid atau keguguran karena dalam RUU cipta kerja hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja.(Red/sw)

Post a Comment

0 Comments