Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Warga Bagor Dilaporkan Polres Nganjuk Oleh Ayah Korban




Nganjuk,Radar Merah Putih.com - DA(27)dilaporkan oleh orang tua korban yang mana telah menyetubuhi anaknya yang masih berusia di bawah umur. Rabu(07/10/2020)


Terlapor DA (27) ditangkap di rumahnya Kelurahan Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.


"Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dalam penanganan unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk,” kata kasubag Humas Polres Nganjuk,Iptu Rony Yunimantara.


Terungkapnya perbuatan terlapor, berawal dari orang tuanya JW (44) curiga dengan perubahan sikap dan postur tubuh anak gadisnya. 


Setelah dipaksa untuk menjelaskan perbuatan seorang ,korban mengaku disetubuhi kekasihnya DA hingga hamil.


Rony menjelaskan, perbuatan tak bermoral pria itu dilakukan berkali kali sejak bulan Mei tahun 2016 silam di rumahnya,"katanya.


 Lebih lanjut ,ungkap Rony,"terakhir pada 28 Juni 2017 pelaku  menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar di kamar persewaan, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor,"jelasnya.


Kemudian ,ungkap Rony bahwa pada 09 Februari 2018, orang tua korban mengetahui anak kandungnya telah hamil dan setelah ditanya mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya,” jelasnya.


Menurut Rony, pelajar 16 tahun tersebut mengaku mau disetubuhi terlapor karena sebelumnya diajak pacaran dan dijanjikan akan dinikahi,"jlentrehnya.


 Namun,hingga korban hamil 8 bulan tak ada itikad baik dari terlapor hingga orang tuanya melaporkan ke Polres Nganjuk.


Diakhir pembicaraan,Rony menyampaikan ,“sudah dilakukan visum et akhirnya terlapor ditahan di Polres Nganjuk,” pungkasnya.(Siwi)

Post a Comment

0 Comments