Kuasa hukum panitia Pilkades desa Tarokan .
Surabaya,Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengadili sengketa Pilkades Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri Putusan No : 62/G/2020/PTUN.Surabaya.Rabu,(7/10/2020)
Dalam amar putusannya menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya ,begitu bunyi dalam eksepsi.
Lebih lanjut ,dalam Amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ,dan juga menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebasar 400.000,00 ,"demikian bunyi dalam amar putusannya.
Prayogo Laksono ,SH,MH,selaku kuasa hukum tergugat 2 intervensi ,menyampaikan apresiasinya atas putusan yang tepat dan sesuai fakta administrasi,"ujarnya .
Supadi adalah pemenang Pilkades Tarokan yang dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono peserta Perkades juga.
Menurut Prayogo Laksono ,yang terkesan adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan ,dan klienya Supadi adalah pemenang,"jelasnya.
Sekilas informasi bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades Tarokan pada Bupati Kediri tersebut melibatkan pemenangnya,Supadi.
Bambang Suhartono juga tidak terima atas SK yang sudah diserakan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan .
Sebagai Penasehat hukum ,Prayogo Laksono yang sebentar lagi Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya ini sangat mengapresiasi putusan PTUN Surabaya yang telah memutus perkara yang ditanganinya
0 Komentar