Tersangka DA Ditangkap Satresnarkoba Nganjuk ,Saat Hendak Melintasi jalan .




Nganjuk,Radar merah Putih.com - Pria berinisial DA (40) ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk ketika hendak melintas di jalan Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.Senin(12/10/2020)


Tersangka DA (40) asal Dusun Jatisari, Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso ditangkap  kedapatan memiliki Shabu sebanyak satu paket kecil.diduga baru dibeli dari seseorang.


“Awalnya anggota mendapat informasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.Selanjutnya dilakukan penangkapan Minggu (11/10/2020) sekitar Jam 22.30 WIB,” kata Kasubag humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yumantara.


Disampaikan oleh Rony ,"Ketika dilakukan penggeledahan kedapatan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dikemas plastik klip berat 0,30 yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukan bekas bungkus rokok serta 1 buah HP merek samsung warna merah.


Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapati dari pria inisial FE warga lingkungan Babadan, Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk.

“Kita masih menyelidiki penjual sabu itu kepada tersangka,” tegasnya.

Didapatkan informasi saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nganjuk dan diganjar pasal 114 1ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Siwi)

Post a Comment

0 Comments