LKHP IndonesiaDr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. : Percepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan masyarakat di kelurahan




Nganjuk ,radar merah putih.com.- Salah satu bentuk dukungan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan salah satunya dengan alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui APBN. 


Menurut  Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.ketua LSM LKHP Indonesia  ,"  Jika ditelusuri dari Alokasi Pagu Anggaran 2019, Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dianggarkan sebesar 3 (tiga) trilliun rupiah yang diberikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota, sehingga masing-masing kelurahan mendapatkan minimal Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). " Katanya siang ini .


Lebih lanjut  ,' Kucuran dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan masyarakat di kelurahan. 

Adapun petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana kelurahan tersebut harus taat asas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 130/2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. " Jelasnya .


Menurut Pasal 2 huruf a Permendagri tersebut, dana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Sedangkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 mengamanatkan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat setempat dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri (semangat swakelola), dan wajib digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan setempat.

Dengan demikian, Permendagri tersebut secara filosofis dan substansial sangat menjunjung tinggi semangat swakelola.


Adanya fakta di seluruh kelurahan di Kabupaten Nganjuk khususnya di Kecamatan Kota Nganjuk dimana kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara swakelola, melainkan dilimpahkan kepada pihak ketiga, bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).


Adanya dalih berlindung di balik Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penetapan Besaran Dana Kelurahan untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, hal tersebut tidak bisa diterima.Perbup tersebut secara substansial bertentangan dengan peraturan di atasnya (lex superior derogat legi inferior). 


Aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti peristiwa hukum di atas, mengingat adanya pola keseragaman dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak kelurahan. Apabila diketemukan adanya kerugian negara dalam pelasanaannya maka Pasal Korupsi merupakan respon terbaik untuk menjawab kondisi ini. 


Oleh : LKHP Indonesia

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.


( Red/ siwi ).

Post a Comment

0 Comments