LSM LKHP Indonesia Menengarai Dana Kelurahan Penggunaannya Tidak Sesuai Aturan





Nganjuk , radar merah putih .com - Negara dalam upaya meningkatkan perekonomian desa, mengurangi pengangguran, dan demi meningkatkan daya beli masyarakat mengucurkan dana kelurahan/dana desa sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).  


Menurut   Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. " Dana kelurahan/dana desa tersebut bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan , dan pemberdayaan masyarakat. Adapun petunjuk pelaksanaan pengelolaan dana kelurahan/dana desa tersebut harus taat azaz pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa/Kelurahan. Penggunaan dana kelurahan/dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. ," Katanya kepada redaksi radar merah putih .


Idealnya, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana kelurahan/dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. 


Adanya fakta bahwa di seluruh kelurahan di Kabupaten Nganjuk khususnya yang ada di Kecamatan Kota Nganjuk tidak dilaksanakan secara swakelola, akan tetapi dilimpahkan kepada pihak ketiga merupakan suatu yang sangat disayangkan. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan dan berpotensi adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Temuan di lapangan mengindikasikan bahwa CV-CV yang ditunjuk memiliki keseragaman dari satu kelurahan dengan kelurahan yang lain. Bentuknya yang seragam dan menyeluruh atas pelimpahannya kepada pihak ketiga, mengindikasikan adanya komando dari pejabat yang lebih tinggi. 


LSM LKHP menengarai kemungkinan adanya “commitment fee” dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Oleh karenanya, demi taat azaz pada petunjuk teknis pengelolaan dana kelurahan/dana desa, dan demi kemaslahatan sosial untuk meningkatkan perekonomian desa, mengurangi pegangguran, dan meningkatkan daya beli masyarakat lokal, dimohon aparat hukum terkait untuk menindaklanjuti fakta hukum tersebut. 


Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

( Red/siwi ) . 

Post a Comment

0 Comments