Polres Nganjuk : 4 Pria di Nganjuk Dibekuk Tim Rajawali 19 Saat Transsksi Sabu .




Nganjuk, radar merah putih.com – Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil meringkus empat orang  pria yang merupakan pengedar sabu-sabu di waktu dan lokasi yang berbeda. Satu di antara tersangka masih berstatus sebagai pelajar SMA.


Keempat pria itu masing-masing RSP (19) pelajar kelas XII SMA asal Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, GA (38) warga Desa Jambi Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, PF (21) warga Desa Gedangklutuk Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, dan DA (33) warga Desa/ Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.


Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat Unit Resmob Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial Rajawali 19 adanya seorang yang di curigai sebagai perantara Narkoba


“Tepatnya Senin (9/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tersangka RSP di pinggir jalan depan stasiun Nganjuk Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk,” ungkap Iptu Rony Yunimantara, Rabu (11/11/2020).


Saat dilakukan penggeledahan, kata Rony, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi serbuk cristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat  0,38 gram, 1  buah ponsel untuk transaksi yang disimpan disaku celana sebelah kanan depan, dan 1 unit sepeda motor.


“Saat diinterograsi petugas, RSP mengaku bahwa akan mengantarkan sabu-sabu kepada temannya  (DPO) di Desa Keringan Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Selain itu, RSP juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari  GA  ” katanya.


Selanjutnya, lanjut Rony, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GA yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya.


“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu 1 botol plastik, 1 Pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 korek api gas, 1 skrop plastic, dan 1 buah ponsel,” imbuhnya.


Dari pengakuan GA, menurut Rony, bahwa barang sabu yang dijual kepada RSP, ia dapatkan melalui temannya yaitu PF.


“Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pengembangan dengan cara menelepon PF untuk datang, lalu dilakukan penangkapan terhadap PF,” katanya lagi.


Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rony, didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar  Rp. 750 ribu dan 1 buah ponsel.


“Saat diinterograsi, GA mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari SA yang saat ini kami masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik  I  Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.


Sebelumnya, dari informasi di lapangan polisi juga menangkap DA di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.


Sebelumnya, dari informasi di lapangan polisi juga menangkap DA di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu.


“Masing-masing satu plastik klip seberat 0,85 gram, 0,83 gram, 0,54 gram dan 0,21 gram. Semuanya ini disimpan di dalam bekas bungkus pengecas telepon genggam,” kata Roni memerinci.


Selain itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan 2 buah pipet kaca kosong, 3 buah sekop dari sedotan, 3 buah korek api gas, sebuah timbangan digital yang dimasukkan kedalam kotak bekas kemasan ponsel yang disimpan di atas jok mobil rusak.


“Kemudian ada pula 4 buah alat hisap yang dimasukkan ke dalam kantong tas warna hitam disimpan di atas meja bengkel sepeda motor, serta sebuah telepon genggam berada di atas kasur rumahnya,” katanya.


Saat diinterogasi , DA mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari BL dari luar kota Nganjuk. “Jadi, dari empat tersangka ini yang tiga orang masih satu jaringan. Sementara satu orang ini beda jaringan,” pungkas Roni.


Reporter : Siwi .

Post a Comment

0 Comments