Polres Nganjuk : Pengedar Pil Dobel L dibekuk Polisi didalam rumahnya sendiri



Nganjuk , radar merah putih.Com -  Tim Macan Wilis  Unit Reskrim Polsek Pace , berhasil ringkus warga Plosoharjo berinisial Riski   , laki laki (30 ) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil double L di wilayah hukum Polsek Pace .


Tersangka Riski berhasil ditangkap di rumahnya   Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.


Menurut   Iptu Roni Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk  mengungkapkan “Tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pace atas kasus Okerbaya,” katanya kepada sejumlah wartawan , Minggu (15/11/ 2020).


Masih menurut Rony ,  pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Pace melakukan patroli , saat melintas di sebuah rumah yang ada  di Desa Plosoharjo Kecamatan Pace , petugas merasa ada orang yang mencurigakan.


Tanpa pikir panjang , petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Riski dan  ditemukan 43 butir pil jenis double L, saat diintrogasi Riski mengaku bahwa pil tersebut didapat dengan cara membeli dari Setro.


“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Riski beserta barang bukti berupa 43 butir pil jenis double L,” ungkap iptu Rony.


Kepada polisi, Riski  mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari Setro. Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Setro selanjutnya pada hari minggu (15/11/2020) Unit reskrim menagkap Riski yang kedapatan membawa 12.093 butir pil double L.


“Saat ini tersangka masih di Polsek Pace beserta dengan barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Iptu Roni (red).

Post a Comment

0 Comments