Gugatan Sengketa Pilkades Tarokan Terhadap Bupati Kediri Di Tingkat Banding Menguatkan Putusan TUN SURABAYA




Kediri , radar merah putih com - Sengketa Pilkades Tarokan , kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri kini berlanjut hingga ke P TUN Surabaya .

Babak Akhir Sidang gugatan sengketa Pilkades Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (18/01/2021) 


Persidangan di Tingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  ini mendapatkan kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yakni Putusan No:234/B/2020/PT.TUN.SBY,


Hal ini disampaikan dan dibenarkan oleh, Prayogo Laksono, SH, MH, selaku kuasa hukum tergugat 2 intervensi dan Terbanding 2 Intervensi (SUPADI) dia menyampaikan telah Mendapatkan Tembusan surat Pemberitahuan Putusan dari Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan Melalui Sistem Informasi Elektronik sangat  mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang tepat dan sesuai fakta administrasi, Yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor :62/G/2020/PTUN.SBY


Adapun  amar putusan Nomor :62/G/2020/PTUN.SBY menyatakan, eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya, begitu bunyi dalam eksepsi.


Lebih lanjut, dalam amar putusannya Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.


“Supadi adalah pemenang Pilkades Desa Tarokan dengan perolehan suara terbanyak, namun dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono yang merupakan rival Supadi dalam Pilkades,” ujar Prayogo kepada, Wartawan Radar MP


Dijelaskan Prayogo Laksono, yang terkesan dalam kasus ini adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan, dan klienya Supadi adalah pemenang mutlak


“Bambang Suhartono selaku penggugat tidak terima atas SK yang sudah diserahkan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan” terangnya.


Sebagai Penasehat hukum Supadi, Prayogo Laksono yang sebentar lagi menjadi Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya ini sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang telah memutus perkara yang ditanganinya.


Perlu diketahui, bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades Tarokan pada Bupati Kediri tersebut melibatkan pemenang Pilkades yaitu Supadi.


Diakhir pembicaraannya Prayogo Laksono menyampaikan bahwa untuk salinan atas amar putusan masih menunggu beberapa hari kedepannya.


Sementara itu Supadi Sebagai Kepala Desa Terpilih, saat dikonfirmasi Merasa bersyukur atas Putusan ini dan Semoga dia mampu mengemban Amanah Masyarakat Desa Tarokan serta melanjutkan program Pembangunan Desa Tarokan .


Reporter :. siwi 

Post a Comment

0 Comments