Pengalihan Fungsi Saluran Asset Desa Gebangkerep Bergulir Ke Jalur Hukum Pidana.



Nganjuk ,radar merah putih com - Kesimpangsiuran Hilangnya Asset Desa Gebangkerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Bergulir Ke Jalur Hukum


 Prayogo Laksono,SH.MH  Team Kuasa Hukum Pemerintah Desa Gebangkerep Membenarkan bahwa klienya Telah mengadukan permasalahan ini ke Polsek Baron pada tanggal 15 Desember 2020 lalu .


Menurut  Prayogo ketika dihubungi melalui via telf oleh  media ini,  menyampaikan kronologis kejadian  sesuai Informasi data yang diperoleh oleh klienya, bahwa ,"  Dugaan adanya Penyimpangan dan atau Penggelapan Asset Desa ini bermula Adanya Pembebasan Saluran Asset Desa yang  sekarang Dikuasai  serta Di Urug oleh PT Sinta Prima Feedmill Tanpa Sepengetahuan Pemerintahan Desa Gebangkerep ," kata Prayogo menjelaskan sesuai kronologis yang ada . 


Lebih lanjut Prayogo mengungkapkan ," namun Setelah dilakukan penelusuran oleh Pemerintah desa terkait Kompensasi dari PT. Sinta Prima Feedmill DIDUGA ditransfer Ke Pemilik Rekening Pribadi  BCA Nomor: 8160421933 Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Yang saat ini masih dalam Proses Penyelidikan Yang Berwajib ," jelas Pengacara Muda asal Bagor Nganjuk ini . 


Diakhir  uraianya dia (Prayogo)  juga menyampaikan Sebagai Kuasa Hukum Pelapor Menegaskan Karena Kami Mempunyai Bukti Yang Cukup, Maka akan kami Kawal Proses Hukum ini Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap serta Berupaya semaksimal Mungkin Mengembalikan Asset Desa Gebangkerep Seperti dalam keadaan Semula" pungkas pengacara muda ini. 


Reporter : siwi P. 

Post a Comment

0 Comments