Polres Nganjuk : Hasil Pengembangan Unit Reskrim Polsek Prambon Dapat Meringkus 3 Pengedar Okerbaya




Nganjuk, radar merah putih .com –Dari hasil  pengembangan melalui interogasi terhadap tersangka UC alias Bogen (27) warga Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk , terkait pil dobel L yang ia jajakan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Prambon dapat mengungkap jaringan di atasnya.


Menurut AKP Moch.  Sudarman Kapolsek Prambon  “Kepada penyidik, tersangka UC mengaku mendapat pil dobel L membeli dari MZ (28) warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot. Selanjutnya tim buser langsung mencari keberadaan MZ,” kata Kapolsek  Kamis (14/1/2021) malam.



 Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim  Polsek Prambon akhirnya, MZ dapat diringkus di rumahnya Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 03.30 WIB, dengan barang bukti 1.3000 butir pil dobel L; uang hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000; dan sebuah ponsel.


Masih kata Kapoksek kepada sejumlah media bahwa “Tersangka MZ, mengaku mendapatkan pil tersebut dari AHS, tetangganya. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, petugas hanya mendapatkan barang bukti sebuah ponsel sebagai sarana transaksi,” jelas  Sudarman.


Selanjutnya kedua tersangka barang bukti diamankan di Polsek Prambon guna proses hukum lebih lanjut. “Dalam penyidikan, terungkap jika tersangka MZ ini juga menitipkan pil kepada SA, tetangganya satu desa, dan keuntungannya dibagi dua,” lanjut Sudarman.


Mendapat keterangan, kata Sudarman, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Prambon menangkap SA di rumahnya. Waktu digeledah, SA masih kedapatan menyimpan barang bukti pil dobel L sejumlah 677 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, dan sebuah ponsel.


Dari uraianya Sudarman  “Menurut keterangan SA, dia menjual pil koplo ini kepada So, temannya satu desa sebanyak 100 butir. Saat digeledah di rumah So, pil dobel L tersebut masih sisa sebanyak 56 butir,”  pungkasnya .


Reporter. : Siwi P.


Post a Comment

0 Comments