Polres Nganjuk : Karyawan Pabrik Diringkus Tim Rajawali. 19 , Karena Terlibat Pengedar Narkoba .



 

Nganjuk, radar merah putih .com –Nganjuk surganya Narkoba , hampir setiap hari Tim Rajawali 19 berhasil meringkus pelaku pengedar maupun pengguna barang haram jenis Narkoba . Tidak membuat efek jera , justru semakin merajalela .Meski beberapa pengedar sudah diringkus polisi, namun bermunculan pengedar baru.


Kali ini Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota merinhkus 3 pengedar pil dobel L,  dari ketiganya adalah karyawan pabrik yang ada di Kabupaten Nganjuk.


AKP Rony Yunimantara  Kasubbag Humas Polres Nganjuk , kepada sejumlah media menyampaikan , " dari ketiga orang tersebut  yaitu KZM (18)  warga Desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk; AJ (20) warga Dusun Patihan Desa Balongrejo Kecamatan Berbek, dan yang ketiga  AH (22) warga Dusun Padasan Desa Bagorwetan Kecamatan Sukomoro." Jelas Kasubbag Humas , Rabu (27/01/2021) .


Masih lanjut Rony “Ketiganya merupakan pemain baru, dan dalam satu jaringan. Saat ini mereka  masih menjalani penyidikan di Polsek Nganjuk Kota,” lanjut  Rony 


Kejadiannya , ketiga tersangka  diringkus Petugas saat mereka ada di depan warung kopi pinggir jalan raya depan Pabrik Saruta wilayah Desa Kedungdowo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dan di gudang Desa Gempol Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.


Ditangkapnya 3 pengedar pil koplo ini, kata Rony, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Pabrik Saruta Kecamatan Nganjuk.


Informasi ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota dengan melakukan penyelidikan pada Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, dan mengamankan KZM di depan warung kopi yang ada di pinggir jalan raya depan Pabrik Saruta,” bebernya.



Lebih lanjut “Dari tersangka KZM disita barang bukti 100 butir pil dobel L yang dibungkus dengan plastik klip bening, 3 butir yang dibungkus dengan plastik klip bening, sebuah dompet, serta satu unit ponsel,  pil dobel L yang dikemas dalam 2 bungkus plastik masing-masing berisi 3 butir, sebuah ponsel, dan tas slempang.' jelas laki laki berkacamata ini.


“Untuk tersangka AH barang buktinya 72 butir pil dobel L yang dikemas dalam 8 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 9 butir, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan sebuah ponsel,” jelas Rony.


KZM tertangkap tangan telah mengedarkan barang berupa pil dobel L kepada pembeli sebanyak 100 butir dengan harga Rp 250 ribu. “Tersangka KZM mengaku mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari temannya inisial AJ,” urai Rony.


Mendapat keterangan, Unit Reskrim Polsek Kota langsung mencari keberadaan AJ, dan dapat meringkusnya di bernama dalam gudang Pabrik Saruta, Desa Gempol Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.



Kepada petugas, AJ mengaku jika okerbaya tersebut dibelinya dari teman sesama karyawan pabrik berinisial AH. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap AH.


“Ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Nganjuk Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota masih melakukan pengembangan,” pungkasnya .


Reporter : siwi .p


Post a Comment

0 Comments