Nganjuk, radar merah putih .com – SWT laki laki ( 61 th ) Warga RT 8 / RW 3 desa Sekarrputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk diringkus Unit Reskrim Polsek Bagor saat berada didalam rumahnya , atas dugaan kasus pencurian, Sabtu (9/1/2021).
Berawal atas laporan Sujito (45) warga RT 13/RW 04 Dusun Pesulor Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, ke Polsek Bagor.
Menurut Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk ”Awalnya pelapor tidur di dalam kamar, kemudian terbangun sekitar pukul 02.00 WIB, sebelum tidur pelapor menaruh 2 buah HP di tempat tidur dan ketika bangun HP pelapor sudah tidak ada,” jelas Rony kepada sejumlah media .
Masih jelas Rony ," Dari keterangan pelapor , dirinya bangun dan membuka pintu kamar namun tidak bisa kemudian digedorlah pintu itu. Mengetahui ada yang mengedor pintu, saksi Samsul Huda (17 th) terbangun dan melihat pintu kamar pelapor dalam keadaan terkunci dari luar. Seketika, Samsul Huda membuka kunci kamar,” terangnya.
Kemudian, kata Rony, keduanya mengecek keadaan rumah dan melihat cendela rumah bagian depan dalam keadaan rusak akibat congkelan dan diketahui 2 buah HP sudah tidak ada. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bagor.
Setelah melakukan penyelidikan, Reskrim Polsek Bagor dibantu Resmob Polres Nganjuk mendapati barang bukti HP di Dusun Dlopo Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk.
" Tim Unit Reskrim Poksek Bagor Kemudian, dilakukan pengembangan barang bukti di wilayah Desa Jampes Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Dibantu oleh Reskrim Polsek Pace, dapat diketahui identitas terduga pencurinya, yakni SWT, warga Desa Sekarputih Kecamatan Bagor,” jelasnya
Lebih lanjut Rony mengungkapkan " selanjutnyab dilakukan penangkapan terhadap pelaku SWT di rumahnya, Sabtu (9/1/2021) pukul 13.30 WIB.dan bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagor ," pungkas Rony .
Reporter : siwi P .
0 Komentar