Polres Nganjuk : Tim Macan Wilis 19 , Amankan Sindikat Tiga Pelaku Pemalsu Indentitas Pembobol Bank .




Nganjuk , radar merah putih .com – Tim Macan Wilis 19 Polres Nganjuk berhasil ringkus dan amankan sindikat tiga pelaku pemalsu identitas  yang sudah disalah gunakan untuk membobol Bank  dengan modus mengajukan sebagai pemohon di beberapa bank yang ada di Nganjuk .



Tiga orang tersangka tersebut pembobol Bank dengan modus mengajukan permohonan kredit dengan jaminan fiktif digulung Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk. Bahkan satu tersangka residivis, yang mahir dalam pemalsuan data dan dokumen. Saat ini ketiganya meringkuk di hotel prodeo Polres Nganjuk.


Ketiganya adalah warga Kabupaten Nganjuk yakni, Yud (34) asal Dusun Boro Desa Sumberjo Kecamatan Ngondang, Su (38) asal Lingkungan Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Sup (34) warga Dusun Gempolcablik Desa Kedungsoko Kecamatan Sukomoro.


Sementara barang bukti yang diamankan, 22 keping KTP palsu, 3 lembar surat keterangan usaha, 27 lembar KK, 5 lembar kutipan Akte Nikah palsu, 2 tatakan stempel, 7 stempel beda Institusi, 150 logo BPN, 1 lembar kartu angsuran, 3 lembar setoran angsuran, 1 mobil Toyota Rush nopol AG 1196 WO, sebuah laptok, printer, dan lembaran barang bukti lainnya.


“Modus yang dilakukan ketiga tersangka, mereka mengajukan permohonan kredit pada puluhan bank, dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu sebagai agunan,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2021).



 

Harviadhi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika salah satu tersangka, yakni Su pada 15 Desember 2020, dengan memakai nama Suwono mengajukan permohonan kredit sebesar Rp 15 juta ke kantor Kas PD BPR Kabupaten Madiun Cabang Nganjuk, di Jalan Panglima Sudirman 149, menggunakan sertifikat atas nama Suwono.


“Permohonan kredit itu cair pada 17 Desembar 2020. di awal Januari 2021, tersangka Su dengan memakai identitas Suwono kembali mengajukan kredit pada bank yang sama sebesar Rp 20 juta. Sesuai aturan, pinjaman Rp 20 juta ke atas harus disurvei dulu oleh pihak bank,” kata Harviadhi.



 

Ketika pihak bank melakukan survei, tidak bertemu langsung dengan Suwono. Kemudian pihak bank bertanya kepada tetangga depan rumah yang dijaminkan itu, lalu diantar ke rumah ketua RT. “Ternyata objek yang dijadikan jaminan tersebut milih Sujarwo. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sukomoro,” papar Harviadhi.


Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Sukomoro bersama Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk dapat meringkus tersangka Su. “Dari sini sindikat ini terkuak. Su mengaku berkomplot dengan Sup dan Yud. Su dan Sup merupakan saudara kandung. Akhirnya keduanya ikut diamankan,” jelas Kapolres Nganjuk.


Untuk tersangka Sup, lanjut Harviadhi, mengaku bernama Triono saat pengajuan kredit. Sedangkan tersangka Yud pada saat mengajukan pinjaman mengaku bernama Nanang Lukmanul Qakim, identitas tersebut digunakan dalam dokumen persyaratan kredit seperti SHM, KTP, Akta Nikah, dan SPPT. “Total pengajuan kredit fiktif ini sebesar Rp 518 juta,” tambahnya.



 

Setelah dilakukan penyelidikan, dan penyidikan beberapa bank yang pernah dibobol oleh para pelaku antara lain, BPR Sarana Arta Kertosono, BPR Naga Jaya Kertosono, BPR Tarja Kertosono, KSP TAM Syariah Unit Tanjunganom, dan PD BPR Kabupaten Madiun Unit Tanjungamon.


Selain itu, KSP Hidayah Umah Tanjunganom, KSP Bina Umat Sejahtera Tanjunganom, KSP TAM Syariah KCP Nganjuk, KSP Bina Rahaja Nganjuk, PD BPR Kabupaten Madiun Unit Sukomoro, serta pinjaman kepada perorangan.


Menurut Harviadhi, otak dari komplotan ini adalah Yud. Bahkan, ide dan peralatan cetak dokumen yang dipalsukan ini dari Yud. “Tersangka Yud pernah mengelak di bui tahun 2016 dalam kasus yang sama. Dia bisa memalsukan dokumen lantaran belajar lewat internet,” pungkasnya.


Reporter : siwi . p 


Post a Comment

0 Comments