Polres Nganjuk : Tim Rajawali 19 Berhasil Meringkus Pelaku Pengedar Narkotika Serta Amankan 15 Gram Sabu.




Nganjuk, radar merah putih .com –Setelah  diringkusnya pengguna sabu berinisial AH (37) warga RT 02/RW 03 Desa/Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk  kemarin , akhirnya dari Tim Rajawali 19 bisa meringkus pengedarnya.



Dari pengembangan  Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk , yang berawal dari keterangan AH  yang diringkys di rumahnya, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB lalu, membuka jalan tim antinarkoba untuk mengungkap terduga pengedarnya.


Selain meringkus pengedarnya  , Tim Rajawali  19  yang di komando AKP Pujo Santoso ini juga berhasil  menyita 5 buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 10,40 gram, 1,17 gram, 1,12 gram, 1,10 gram, 1,07 gram, dan 4 butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip.


Bukan hanya itu saja , namun  Tim Rajawali 19 juga berhasil menemukan barang bukti yang lainya, 1 butir ekstasi warna merah yang dibungkus plastik klip; plastik klip kosong; tisu yang diisolasi; tisu yang diisolasi dan dibungkus kantong kresek warna hitam; ATM BCA; dompet warna hitam; sebuah ponsel, dan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik nopol H 1846 E, sebagai barang bukti.


Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara  kepada sejumlah media menyampaikan  “Terduga pelakunya, SW (36) warga Dusun Baran 2 Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Dia ditangkap Jumat, 15 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 WIB di Rejoso,” kata  Rony , Minggu (17/1/2021).


Lanjut Rony , "  kasus ini terungkap setelah tersangka AH yang ditangkap sebelumnya mengaku jika sabu yang dikonsumsinya didapat dari SW, asal Tulungagung. “Awalnya SW ini mengelak. Namun saat petugas menggeledah rumah di Desa/Kecamatan Rejoso dan menemukan barang bukti, baru mengakuinya,” kata Rony.


Ketika diinterogasi SW juga mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial Tri alias Gundul asal Kabupaten Blitar. “Saat ini Tim Rajawali 19 masih mencari keberadaan Gundul. Selanjutnya tersangka, saksi, berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.


AKP Pujo Santoso Kasat Narkoba Plres Nganjuk  mengatakan,"  dengan tertangkapnya tersangka SW ini, pihaknya telah menggagalkan beredarnya 15 Gram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini ," jelas Pujo .


Reporter : Siwi. P. 

Post a Comment

0 Comments