Polres Nganjuk : Unit Reskrim Polsek Pace Meringkus Dua Pengedar Okerbaya




Nganjuk, radar merah putih .com –Unit Reskrim Polsek Pace jajaran Polres Nganjuk berhasil meringkus dua pemuda pengedar Okerbaya jenis Pil Dobel L ,  Keduanya diringkus di dua tempat yang berbeda, Kamis (14/1/2021) dini hari.


Dua pemuda pengedar Okerbaya tersebut adalah Rib (25) warga Jalan Melati Desa Bodor Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dan Rud alias Kethek (26) warga Desa Godean Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. 



AKP Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk menyampaikan kepada sejumlah media   “Barang bukti yang disita dari tersangka Rib, 9 butir pil dobel L dan 2 buah ponsel , sedangkan dari tersangka Rud, 67 butir dobel L dan sebuah ponsel, dan keduanya masih menjalani penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut, " ujar  Rony Jumat (15/1/2021).


Masih menurut Rony ,"  Kedua terduga pengedar okerbaya ini diringkus berawal dari pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oleh tiga pemuda, yakni MR, AS, dan AA di rumah MR pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Dan karena warga resah, lantas ketiganya dibawa ke kantor Polsek Pace,”  jelas  Rony.


Setelah dilakukan introgasi, MR mengaku selain minum – minuman keras juga mengkonsumsi pil dobel L. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah MR, dan menemukan 9 butir dobel L yang disimpan di dalam kamarnya. “MR juga mengaku pil dobel L itu dibeli dari Rib,” kata Rony.


Mendapat keterangan, Unit Reskrim Polsek Pace langsung menangkap Rib di rumahnya. Ketika diintrogasi, Rib mengakui perbuatannya, juga mengaku jika memperoleh pil dobel L tersebut dari Rud. “Akhirnya Rud dapat dibekuk saat berada di pinggir jalan Desa Batembat Kecamatan Pace,” jelas Rony.


"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Pace guna proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat pasal 197 junto pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Rony.


Reporter : siwi P.


Post a Comment

0 Comments