Polres Nganjuk : Unit Reskrim Polsek Prambon Ringkus Pengedar Pil Dobel L



 Nganjuk, radar merah putih .com – Unit Reskrim Polsek Prambon berhasil meringkus UC  pengedar Pil Dobel L , saat didalam rumahnya  


UC alias Bogen (27) warga Dusun Watuompak Desa Mojoagung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, seorang pekerja serabutan harus   meringkuk di ruang tahanan Polsek Prambon, Kamis (14/1/2021).


 

Ia diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Prambon di rumahnya, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB lantaran diduga menjajakan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.


 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 985 butir pil dobel L; 15 biji plastik klip bekas bungkus pil; sebuah ponsel; sepotong celana pendek; dan uang hasil penjualan sebesar Rp 209 ribu, sebagai barang bukti.


 


“Dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Diduga UC alias Bogen ini anggota sindikat pengedar okerbaya,” ujar AKP Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Kamis (14/1/2021).


 


Rony menjelaskan, " ditangkapnya terduga pengedar okerbaya ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Prambon melakukan patroli untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Petugas mendapat informasi jika di rumah tersangka sering ada transaksi okerbaya,” imbuhnya.


 


," Dari Informasi tersebut terus  ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Prambon dengan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan jika di rumah tersebut sering ada transaksi dobel L, lantas petugas menggerebeknya. “Petugas langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang duduk di barat rumahnya,”  jelas  Rony kepada media .


 


Saat digeledah  petugas mendapati sejumlah barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pembeli pil dobel L dari tersangka, dan dapat mengamankan beberapa saksi. Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Ngronggot.


 Diakhir ungkapanya  Rony “Selanjutnya tersangka, saksi dan barang bukti diamankan di Polsek Prambon guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Rony. 


Reporter  :  siwi P.

Post a Comment

0 Comments