Polres Nganuk : Tim macan Wilis Ringkus Komplotan Pengeroyokan .





Nganjuk, radar merah putih .com –Diawal tahun 2021 , Tim Macan Wilis Polres Nganjuk berhasil ringkus sembilan orang , komplotan pengeroyokan di sekitaran jalan arah Kertosono - Lengkong .


Dari sembilan orang tersangka tersebut   terdiri dari 5 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam , dari  ke tiga tersangka masih dibawah umur .



AKBP Harviadhi Agung Pratama Kapolres Nganjuk dalam konferensi pers yang di gelar  Kamis ( 06/01/2020) dini hari  mengatakan, " ke sembilan  tersangka ini  adalah  satu komplotan  yang saling keterkaitan, mereka ini sangat  meresahkan masyarakat , karena sering kali bikin onar. " Jelas Kapolres dihadapan para jurnalis .


 

Harviadhi menjelaskan," Enam tersangka kami tahan, tiga tersangka proses diversi, mereka melakukan  pengeroyokan di 5 tempat , di antaranya pertigaan lapangan Desa Juwono Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan pinggir jalan arah Lengkong – Kertosono wilayah Desa Babadan Kecamatan Patianrowo. ," Jelasnya dalam konferensi pers siang tadi .


 

Selain itu juga di traffic light Baron, timur lapangan Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan tempat halaman Yayasan Wahidiyah wilayah Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.


 

Lebih lanjut Kapolres  mengungkapkan “Untuk kepemilikan senjata tajam, tersangka inisial DZ, pelajar usia 17 tahun. Dia mengendarai motor plat nomor ditutup, dan bercadar. Membawa pisau penikam saat digeledah di Jalan A Yani Warujayeng. Dia juga pelaku pengeroyokan TKP Desa Babadan, Patianrowo. Ini termasuk yang diversi,”  ungkapnya.


Dari sembilan tersangka pengeroyokan di antaranya, BPS alias Grandong (22) warga Jalan Semeru Desa Kudu Kecamatan Kertosono, MF (15), pelajar kelas IX MTS asal Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom, EW (17) pelajar kelas X SMA warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, serta AM (19) pelajar kelas XII SMK, warga Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono.


 

Selain itu, BT alias Lalo (26) warga Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom, MR alias Saleho (23) warga Desa Kudu Kecamatan Kertosono, RBS (25) warga Desa Bungur Kecamatan Sukomoro, dan FBA (23) warga Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.


 



“Tersangka MF dan EW karena bawah umur, tidak ditahan dan proses diversi. Sedangkan tersangka Grandong beraksi di tiga TKP. Diduga dia sebagai penggeraknya,” kata Kapolres Harviadhi.


 


Harviadhi berpesan, pada masa pandemi Covid-19 ini masyarakat diharap tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan. “Ayo jogo Nganjuk agar tetap tenteram, dan damai. Semoga virus Corona cepat lenyap,” pungkasnya. 


Reporter : siwi P .


Post a Comment

0 Comments