Polresta Bandar Lampung : Satreskrim Kembali Ringkus 3 Tersangka Curas .



Bandar Lampung , radar merah putih . Com — Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat dengan menangkap tiga dari enam orang tersangka pembunuhan.


Didi Ferdian, warga Jalan Untung Suropati. Ia ditemukan tak bernyawa di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, sekitar pukul 04:30 WIB dekat salah satu SPBU di wilayah tersebut.


Dalam konferensi Pers , Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Ganda M.H.Saragih,  didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Z., mengatakan dua tersangka MRH (27) dan IB (24) ditangkap pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021, malam saat hendak meninggalkan Kota Bandar Lampung rencananya mau melarikan diri dan 1 tersangka RD (28) ditangkap lagi kemudian." Jelas AKBP Saragih dihadapan puluhan awak media .


Lebih lanjut “Dan terhadap para tersangka masih kami dalami, dan periksa secara intensif,” jelasnya.


Lebih rinci dan lebih detail lagi Waka Polresta menjelaskan, sebelumnya korban yang sedang berkendara dengan teman wanitanya di sekitar lampu merah dekat SPBU Campang Raya, diberhentikan oleh para tersangka yang sedang duduk-duduk, dan salah satu tersangka mengatakan bahwa pengendara tersebut hampir menyerempetnya, dan korban kemudian langsung dianiaya bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong, batu dan kursi. Sampai kemudian korban yang berusaha melarikan diri namun terjatuh dan tergeletak di lokasi TKP sampai meninggal dunia, melihat hal tersebut para tersangka kemudian mengambil paksa tas dan handpone milik teman wanita korban, lalu meninggalkan korban dan wanita tersebut." Rincinya .


“Aksi para tersangka penganiayaan terhadap korban terekam CCTV yang terpasang di area SPBU. Dalam rekaman CCTV sekitar pukul 04:22 WIB tersebut, terlihat korban bersama teman wanitanya berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BE 3319 CF, berhenti di warung samping SPBU.


Meski korban terlihat tidak melawan, para tersangka terus menerus melakukan penganiayaan. Bahkan dua orang warga yang berada di lokasi pun tak mampu menolong hingga korban tergeletak di depan SPBU. Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik para tersangka, 1 unit sepeda motor milik korban, tas dan barang milik korban,” tambah Waka Polresta.


Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengatakan para tersangka akan dikenai Pasal 365 Ayat 3 pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun serta pasal 170 Ayat 3 tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dimana ancama penjara paling lama 12 tahun..


Reporter. : F. Rozi 

Post a Comment

0 Comments