Tak Kunjung Jadi Serfiikatnya, Warga Mojoduwur didampingi Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono Lapor Ke Polres Nganjuk




Ganjuk  , radar merah putih .com - Mantan kepala desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos , Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke Polres Nganjuk .


Yadi  ( 62 th ) selaku perwakilan dari warga desa Mojoduwur didampingi kuasa Hukum Prayogo Laksono , atas nama masyarakat Mojoduwur  , menyampiakan kekesalanya , menurutnya sejak tahun 2008  lalu , saat pemegang kekuasaan desa dipegang oleh Sihat Raharjo , hingga sekarang. Sertifikat yang diurus melalui program mandiri , belum kunjung jadi


Dihadapan para jurnalis , Yadi memngatakan bahwa , " saat itu kami diajak musyawarah , untuk pembayaran  masing masing bidang senilai Rp.380.000 ,- ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) , dan saat itu ada kesepakatan bermaterai , bahwa setelah pemberkasan hingga tiga bulan kedepan , sertifikat sudah jadi , namun saat kami tunggu hingga sekarang , sertifikat belum jadi. ," Kata Yadi dengan semangatnya .


,_ Karena ditunggu tak kunjung jadi , kami sepakat  melaporkan Sihat mantan kades kami , " kata salah satu warga yang ikut saat di Polres Nganjuk , siang ini Kamis ( 22/01/2021) .


Selaku Kuasa Hukum atas nama  Masyarakat Desa Mojoduwur kususnya dusun Jatirejo ,  Prayogo Laksono,  menyampaikan ," Saya selaku kuasa hukum dari warga Mojoduwur  melaporkan terduga Jumarni  dan Sihat Raharjo yang pada bulan mei tahun 2008  hingga sekarang tentang kepengurusan sertipikat  belum jadi  , dan  hari ini kita membuat Laporan ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut ," jelas Prayogo siang tadi . 


" Untuk menindak lanjuti perkara ini , kami tetap melalui jalur hukum karena janji yang ditentukan oleh pihak mantan kades ini tidak sesuai , mereka menjanjikan setelah pemberkasan dalam waktu tiga bulan kedepan Sertifikat sudah jadi , dan hingga sekarang belum ada bukti terbitnya sertifikat tersebut ," jlentreh Prayogo .


Reporter. : Siwi .P.


Post a Comment

0 Comments