Ganjuk , radar merah putih .com - Mantan kepala desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos , Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke Polres Nganjuk .
Yadi ( 62 th ) selaku perwakilan dari warga desa Mojoduwur didampingi kuasa Hukum Prayogo Laksono , atas nama masyarakat Mojoduwur , menyampiakan kekesalanya , menurutnya sejak tahun 2008 lalu , saat pemegang kekuasaan desa dipegang oleh Sihat Raharjo , hingga sekarang. Sertifikat yang diurus melalui program mandiri , belum kunjung jadi
Dihadapan para jurnalis , Yadi memngatakan bahwa , " saat itu kami diajak musyawarah , untuk pembayaran masing masing bidang senilai Rp.380.000 ,- ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) , dan saat itu ada kesepakatan bermaterai , bahwa setelah pemberkasan hingga tiga bulan kedepan , sertifikat sudah jadi , namun saat kami tunggu hingga sekarang , sertifikat belum jadi. ," Kata Yadi dengan semangatnya .
,_ Karena ditunggu tak kunjung jadi , kami sepakat melaporkan Sihat mantan kades kami , " kata salah satu warga yang ikut saat di Polres Nganjuk , siang ini Kamis ( 22/01/2021) .
Selaku Kuasa Hukum atas nama Masyarakat Desa Mojoduwur kususnya dusun Jatirejo , Prayogo Laksono, menyampaikan ," Saya selaku kuasa hukum dari warga Mojoduwur melaporkan terduga Jumarni dan Sihat Raharjo yang pada bulan mei tahun 2008 hingga sekarang tentang kepengurusan sertipikat belum jadi , dan hari ini kita membuat Laporan ke Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut ," jelas Prayogo siang tadi .
" Untuk menindak lanjuti perkara ini , kami tetap melalui jalur hukum karena janji yang ditentukan oleh pihak mantan kades ini tidak sesuai , mereka menjanjikan setelah pemberkasan dalam waktu tiga bulan kedepan Sertifikat sudah jadi , dan hingga sekarang belum ada bukti terbitnya sertifikat tersebut ," jlentreh Prayogo .
Reporter. : Siwi .P.
0 Comments