Kuasa Hukum Kopkar PT Platinum Ceramic .
Surabaya , Radar Merah Putih.Com - Setelah melewati sidang beberapa kali , akhirnya Mantan Ketua Koperasi juga karyawan Platinum Ceramic ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya .
Selaku Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramic Industri Surabaya , Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, yang juga merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan bahwa setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada tanggal 9/2/2021.
Pada permasalahan ini Satreskrim Polrestabes Surabaya, ia sangat mengapresiasi hasil kinerja dalam penelitian dan penyidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya, dengan tingkat kesulitan yang tinggi dan penuh kejelian , akhirnya pihaknya menetapkan status seseorang yang bernama Deny Kurniawan, Mantan Ketua Kopkar Platinum Ceramic Industri Surabaya, berawal dari saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka dan Sekarang di Tahan dalam Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.
Dalam uraianya , Prayogo Laksono menyampaikan bahwa," tersangka ,yang berinisial DK tersebut ,dilaporkan klienya pada tanggal15 Mei 2019, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/472/V/RES.1.11/2019/JATIM/RESTABES SBY. " Jelas Prayoga kepada media ini .
Lebih lanjut Prayogo Laksono menyampaikan bahwa," DK diduga kuat melakukan tindak pidana berupa Penggelapan aset koperasi semasa bekerja ,ia menyalahgunakan jabatan dan hal itu bila benar dilakukan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (ima)tahun, yang mana sesuai Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ." Lanjutnya
Diakhir uraianya Prayogo ," lebih menekankan pada Pasal 374 KUHP yang berbunyi, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Pungkasnya singkat
(Red )
0 Comments