Nganjuk , radar merah putih .com - pasangan suami istri , imam Bukhori dan Aziz Rahayu warga Desa Sonobekel , Kecamatan TanjungAnom , Kabupaten Nganjuk Jawa Timur yang merasa telah ditipu oleh Oknum Pengacara Aris Mujoyo yang tak lain adalah tetangga desa yaitu warga Desa Malangsari , hari ini , Minggu pukul 14.00 wib ( 14 Februari 2021) , lapor secara resmi ke Polres. Nganjuk .
Didampingi Kapolsek Tanjung Anom Harly , Camat TanjungAnom Edy Krisyanto juga Bhabinkamtibmas Sonobekel Gunardi , Babinsa juga Unit Reskrim Polsek Tanjunganom , ke Polres Nganjuk .
Saat media ini ke rumah Bukhori , imam Bukhori dan Istrinya Aziz Rahayu dengan digandeng Gunardi Bhabinkamtibmas , semangat bersiap siap menuju ke Polres Nganjuk .
Saat ditanya media ini , Bukhori tetap bersikukuh bahwa Tanah Pekarangan dan Sawah Hak milik istrinya dari warisan orang tua istrinya yang ada di Desa Bungur Kecamatan Sukomoro harus dikembalikan secara utuh , dan Hak Nama harus kembali ke Aziz Rahayu.
Ditempat yang sama , kepala Desa Sonobekel Sentot Rudi Prastiono mengatakan ," awalnya begini , tanah warisan itu milik Aziz Rahayu , pada tahun 2014 Aziz menikah dengan Imam Bukhori warga saya , sedangkan Aziz warga Bungur , setelah menikah Bukhori pernah bertanya dan minta bantuan kepada saya bahwa sertifikat milik istrinya yang seharusnya menjadi atas nama hak Aziz untuk diuruskan , ya saya bilang ya tak tanyakan ke kades Bungur , dan saat itu juga saya langsung kontek Kades Bungur dia menjawab bahwa untuk sertifikat tanah itu aman dari atas nama kakeknya dan sudah menjadi atas nama Lamini /Aziz Rahayu di C Desa , itu berati kan aman , " kata Sentot kepada media ini .
" Namun setelah itu saya juga tidak tahu kalau untuk mengurus sertifikat sudah dikuasakan kepada saudara Aris M.Pengacara itu , dan terjadilah konflik , saati itu tahun 2015 , namun karena Aziz belum pindah tempat ( belum menjadi penduduk Sonobekel ) apalagi obyek tanah itu ada di Bungur , ya saya tidak bisa berbuat apa apa , namun karena sekerang persoalan tanah itu diungkit kembali dan Aziz sudah menjadi warga saya seja tahun 2019 , ya saya siap membela warga saya , " lanjut Sentot .
" Dan hari ini Minggu (14 Februari 2021) sengaja kami empat pilar , pemerintahan desa , Camat TanjungAnom , Polsek Tanjunganom juga Koramil Tanjunganom sepakat membantu mereka untuk lapor secar resmi ke Polres Nganjuk , untuk proses hukum ," kata Sentot dengan semangat .
Dia berharap agar permasalahan ini segera berakhir dan tanah milik Aziz bisa kembali sesuai permintaanya ..
Reporter : Siwi P.
0 Comments