Diduga Telah Membuat Tidak nyaman Tetangganya , Sumanto Warga Banjarejo Rejoso Resmi Dilaporkan Ke Polres Nganjuk


Prayogo Saat mendampingi Klienya di Polres Nganjuk ,Selasa malam (23.00 wib ) 



Nganjuk,Radar Merah Putih.com  -Sumanto warga desa Banjarejo kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk  , malam ini pukul 23.00 Wib  Selasa ( 10/02/2021) resmi dilaporkan di Polres Nganjuk .

Diduga telah mengancam dan membuat ketidak nyamanan pada diri seseorang adalah perbuatan melawan hukum dan bisa kena sanksi maupun pidana .



Yang terjadi pada Sumanto  warga desa Banjarejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk , dirinya diduga kuat telah mengacam saudara Sukotjo, yang saat itu membawa kayu bakar  yang dimuat kedalam truck , kayu tersebut tujuannya akan disimpan disuatu tempat .


Selaku Kuasa Hukum Sukotjo (57 tahun) , Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, yang juga  merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, Menyampaikan dirinya bersama kliennya telah melaporkan Seseorang yang Bernama Sumanto, Warga Desa Banjarejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, 10/2/2021


Dalam wawancaranya, Prayogo Laksono menyampaikan bahwa terlapor,yang berinisial ST tersebut ,dilaporkan klienya pada tanggal 10 Pebruari 2021.


Prayogo Laksono  menyampaikan bahwa ST diduga kuat melakukan Dugaan tindak pidana berupa , ia melakukan Perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan dan hal itu  bila benar dilakukan dapat diancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun, yang mana sesuai Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .


Prayogo menambahkan  " kronologis kejadian itu bermula ketika kliennya hendak menyimpan kayu bakar dengan dimuat oleh truck kemudian oleh terlapor dihentikan sambil diancam membawa senjata tajam (sabit), atas kejadian tersebut merasa terancam jiwa dan  Nyawa serta psikologis nya maka melaporkan kejadian ini ke polres Nganjuk ."jelasnya singkat ( Red/siwi) .


Post a Comment

0 Comments