" Dua Tempat Hiburan Malam Karoeke Nekat Buka Di Jam Malam Aturan PKKM Mikro "



Madiun Radar MP Com--Sebagian tempat hiburan malam di Kota Madiun masih nekad buka disaat penerapan PPKM Mikro. Hari Sabtu malam 13-02--2021 sejumlah awak media dari LSM GMBI Distrik Madiun Raya yang diketuai Muji Hartono mengadakan sidak dibeberapa tempat hiburan malam di Kota Madiun. 


Dari hasil sidak tersebut ditemukan 2 tempat hiburan malam yg masih buka diatas jam 00.00,itu artinya jelas melanggar PPKM berbasis mikro yang resmi berlaku sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Nomer  3 Tahun 2021 yang mulai berlaku selasa(9/2/2021).

Tempat hiburan malam tersebut yaitu RED Cafe dan Blue Flame Karoeke yang berada di Ruko PGM jln. Serayu Timur kota Madiun.


Tampak dari luar tempat hiburan malam tersebut kelihatan tutup, tapi begetu ada tamu masuk pagar roling door baru di buka oleh penjaga.

Karena itu awak media dari LSM GMBI masuk menyamar sebagai pengunjung. 

Begitu awak media masuk tanpa sengaja pemandu lagu keluar dari Room Cafe dan dengan basa basi langsung menawarkan paket jam,salah satu awak media pun masuk dengan basi basi pula melihat kondisi dalam room, ternyta di dalam room tersebut ramai pengunjung.


Dari hasil investigasi tim memperoleh keterangan dari Dua pengelola tempat hiburan karoeke tersebit bahwa, mereka tidak mendapat surat dari instansi/dinas terkait tentang jam  operasional selama masa pandemi atau PPKM berbasis Mikro ini. Bahkan mereka belom mendapat sosialisasi dari dinas terkait jam operasional buka di saat berlakunya PPKM berbasis Mikro ini.


Ketua LSM GMBI Madiun raya mengatakan akan melayangkaan surat resmi ke instansi terkait.

Karena mereka telah melanggar  Peraturan Walikota Madiun nomor 39 tahun 2020, tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dan Surat Edaran Satgas penangganan covid-19 Nomer 7 Tahun 2021 yang di tanda tangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 9/2/2021 "Tegas Muji Hartono Ketua LSM GMBI Madiun raya.


Mudah-mudahan setelah kita surati instansi terkait segera menindak lanjuti surat laporan kami, terkait tempat hiburan malam yang masih buka disaat di berlakukan aturan PPKM berbasis Mikro ditetapkan 'imbuhnya. (Tim /Juned ) 

Post a Comment

0 Comments