Prayogo kuasa hukum M. Burhannul Karim Dirut CV Adhi Djojo
Kediri,Radar Merah Putih Com - Dengan bukti yang kurang kuat untuk menjadikan terlapor menjadi tersangka , pelapor bisa menjadi berbalik tersangka .
Seperti yang terjadi pada Muhamad Burhanul Karim Direktur CV .Adhi Djojo , dirinya dilaporkan oleh Bagus Setya Nugroho bawahanya sendiri Wakil Direktur CV Adhi Djojo pada bulan Desember 2020 kemarin , karena bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjadikan Karim sebagai tersangka , pada penyelidikan diberhentikan .
Selaku Kuasa Hukum Muhamad Burhanul Karim Direktur CV.ADHI DJOJO, Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, yang juga merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya ini, kepada media ini membenarkan ," kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri ,11/2/2021," jelas Prayogo .
Lebih lanjut Prayogo Laksono menyampaikan bahwa "Kliennya Dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO tentang Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, pada Bulan Desember tahun Lalu." Lanjut Prayogo .
Dengan surat pemberhentian dalam penyelidikan tersebut Prayogo Laksono Sangat mengapresiasi Langkah - Langkah Kinerja dan Ketelitian Satreskrim Polres Pare Kediri, Hingga benar - benar mengungkap Fakta Hukum yang dialami Kliennya Dan merasakan bahwa Hak - Haknya sebagai terlapor terlindungi untuk memberikan Informasi yang Seimbang atas apa yang dituduhkan .
Saat ditanya wartawan media ini " langkah apa yang akan diambil dari pihak terlapor ? ..Apakah Pihaknya Akan Menuntut Balik Atas Tuduhan Palsu ? " Tanya wartawan kepada Prayogo .
Dia menyampaikan " Akan melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum Melangkah apakah dilaporkan balik secara Pidana dan ataupun Perdata."jelasnya singkat padat dan jelas .
( Red/siwi).
0 Comments