Kebijakan Hukum Biasa Oleh : Dr. WP Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.



Nganjuk , radar merah putih com - Adanya anggapan bahwa pasal impunitas pada undang- undang merupakan hak istiwewa adalah salah.  Sebagai contoh misalnya  Pasal 27 Undang -Undang (UU) No 2 Tahun 2020  memberikan  "impunity" adalah pemahaman yang sesat nalar (logical fallacy) dalam perspektif ilmu Hukum Pidana.


Pasal  yang senada   sebenarnya  juga digunakan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dalam hukum nasional di Indonesia, misalnya dalam UU No 37  Tahun 2008 tentang Ombudsman yakni Pasal 10; UU No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat yakni Pasal 16; UU No. 2 Tahun 2018 perubahan Kedua UU MD3,  yakni ketentuan Pasal 224, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 9 Tahun 1976   dan lain-lainnya.


Bila kita cermati makna substantif dari Pasal 27 ayat (1)  adalah memang bukan merupakan kerugian negara, selagi pengeluaran dilakukan  demi kepentingan pelaksanaan kebijakan pendapatan negara  oleh Pemerintah dan atau KSSK  di bidang kebijakan perpajakan, belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional. Adapun pemahaman yang harus digarisbawahi adalah bahwa semua belanja tadi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai kelayakan,  kepatutan, keadilan dan kejujuran. 


Adapun makna substantif    dari Pasal 27 ayat (2) itu tidak bersifat "longgar", akan tetapi ada syarat yg harus terpenuhi yakni perbuatan a quo  harus dilakukan dengan niat baik (nihil mens re a), serta dilaksanakan  sesuai dengan tata perundang undangan   yang berlaku.


Adapun agar tidak tersangkut persoalan hukum syaratnya  harus memenuhi dua hal  yakni: (1). Aspek perbuatan (bukan merupakan perbuatan melawan hukum), (2) Aspek  niat yakni adanya niat baik. Dengan kata lain dalam diri pelaku dalam melaksanskan perbuatannya tidak terdapat kesalahan yang dapat dibuktikan (subjective guilt) sebagaimana asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).  Disamping itu, kebijakan yang dibuat oleh pejabat terkait harus dilakukan melalui  kajian yang komprehensif, prudent, independent, serta tanpa adanya  konflik kepentingan. 


Sebagaimana penjelasan Prof. Dr. Puji Yono, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana, UNDIP – Semarang  pada Webinar 6 Juni 2020,  beliau  menegaskan bahwa bila terjadi penyelewengan atas pelaksanaan amar UU No 2 Tahun 2020 hal itu tetap bisa dimintai pertanggungan jawab hukum baik   secara administrasi, pidana, serta perdata jika memenuhi Pasal 1365 BW. ( Siwi P).

Post a Comment

0 Comments