Lama tak dapat jatah nge Sex dari Suami , Ibu Kandung Nekad lakukan dengan anak kandungnya yang masih balita.






NTB Bima , radar merah putih .com - Gara gara lama tak dapat jatah nafkah batin  ( sex ) dari suaminya , seorang ibu tega lakukan sex dengan putra kandungnya yang masih balita . 


Gila ..memang gila ....anak kandung apalagi masih balita , yang seharusnya disayang , menjadi korban bejat ibunya sendiri NHJ ( 43 )  , karena merasa lama tak pernah dijatah nge sex oleh suaminya.


Perlakuan bejat yang tak pantas dilihat  dan tidak boleh dicontoh ini , harus hilang dari peredaran muka bumi ( perlakuanya ) ,  apalagi saat melakukan bejatnya ini sengaja direkam , dari hasil rekamannya dikirim melalui via WA ke suaminya ( MGI )  yang ada di Lombok .


Pelaku NHJ (43)  adalah warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan anak kandungnya, RFR  yang baru berusia 2 tahun .


Kabid Humas Polda NTB , Kombes Pol Aryanto kepada sejumlah media ," Kronologis tertangkapnya NHJ , saat saksi berinisial DR menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya yang masih balita , " kata Aryanto .


Lanjutnya  "Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).


Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari

Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ sekitar bulan Juni 2020 lalu.


Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Ulah tidak terpuji NHJ baru terbongkar September 2020.

Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Saat ini tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.


Reporter. : Zun 

Post a Comment

0 Comments