Polres Nganjuk :Tim Rajawali 19 Bekuk Pengedar Sabu Asal Surabaya .




Nganjuk , radar merah putih .com- Tim Rajawali  19 Polres Nganjuk , berhasil bekuk dan lumpuhkan pengedar Narkoba jenis sabu ,diwilayah hukum kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk , Minggu ( 28/02/2021).


Semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk, menjadikan kekhawatiran terhadap generasi penerus bangsa, khusunya dikalangan pelajar, apalagi saat ini sudah mulai merambah didaerah pedesaan, hal ini membuat Satreskrim Unit 1 Polres Nganjuk mengambil langkah untuk antisipasi peredaran narkoba 


Kasubbag Humas Polres Nganjuk Rony Yunimantara ," Berawal dari laporan warga, bahwa diwilayah Desa Katerban diduga ada peredaran narkoba, Minggu dini hari sekitar pukul 03:30 dijalan Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, setelah mendapat laporan warga team Satresnarkoba Unit 1 berhasil mengamankan AM (25) warga Kelurahan Mono Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.," Jelasnya kepada awak media .


Lanjut  Rony ," AM (45) yang tinggal di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, saat digeledah kedapatan membawa 3 buah plastik klip yang berisikan sabu.Dari 3 klip tersebut masing-masing berisi sabu 0,26 gram,0,22 gram dan 0,20 gram sabu,yang dimasukan kedalam bekas bungkus Snack spix soba." Lanjutnya .



Setelah diintrogasi, AM (45) mengaku kalau sabu tersebut pesanan temannya yang mengaku bernama BY (DPO) warga Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, sedangkan AM sendiri juga mengakui masih menyimpan sabu dirumah bibinya, yang beralamatkan di Desa Kemaduh, saat itu juga petugas melakukan pengeledahan dan alhasil menemukan 2 plastik berisi sabu seberat 0,22 gram dan 0,18 gram terbungkus grenjeng rokok yang disimpan di almari tempat tidur, juga didapati 2 buah pipet dibawah kasur.


Petugas juga mengamankan HP merk Samsung Galaxi J2 Prime warna gold juga HP Samsung model SM-B109E warna putih juga sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AG 5355 IJ warna biru putih, yang diduga barang tersebut digunakan untuk transaksi.


AM (45) juga pernah dihukum pada tahun 2016 dengan kasus yang sama, AM juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari CA (DPO) warga Monokromo Kecamatan Sidotopo Kota Surabaya.


Diakhir uraianya , Rony  mengungkapkan ," Tersangka beserta barang bukti tersebut, kini diamankan di Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Rony .

 ( siwi ) 

Post a Comment

0 Comments