Apa RSUD Lawang Tidak Mampu atau Tidak Mau Membeli ... ?



Malang , radar merah putih.com -Terkait dengan adanya dugaan telah rusaknya alat kesehatan berupa (Flad DR) milik RSUD Lawang yang sudah hampir 8 bulan dan hingga berita ini naik ke redaksi, barang tersebut masih belum diperbaiki.


Untuk mendapatkan berita yang berimbang, awak media RMP.Com mendatangi RSUD Lawang (15/3/2021) bermaksud menemui Direktur RSUD yakni dr.Ratih Maharani. Setelah media menunggu sekitar 4 jam sesuai arahan dari staf ,tiba-tiba Kepala Tata Usaha mendatangi awak media sembari mengasihkan 2 map sambil mengatakan 'kalau Direktur tidak bersedia menemui dengan alasan ada rapat di Malang '.


Melihat hal itu, awak media langsung minta ijin pada receptionis sekaligus mengembalikan 2 map yang diberikan oleh perwakilan RSUD Lawang sebelumnya.



Ada apa dengan dr.Ratih Maharani setelah menyuruh awak media menunggu sekian lama, endingnya tidak mau menemui, tapi memerintahkan Kepala Tata Usaha nya untuk mengasihkan 2 map begitu saja...?


Lebih jauh, informasi yang berhasil digali oleh tim dari berbagai sumber mulai dokter hingga penyedia alkes jawa timur menjelaskan kalau harga dari flad DR atau bahasa yang mudah di pahami oleh masyarakat umum yakni berupa semacam casset yang digunakan untuk menyimpan hasil foto dari alat kesehatan tertentu seperti Radiologi.


Flad DR tersebut, untuk saat ini harganya antara 700 juta hingga 800 juta per keping casset dan RSUD Lawang mempunyai 3 keping, yang 2 informasinya rusak belum di ganti.

Jadi yang bisa dipakai hanya sebuah flad DR untuk melayani kebutuhan pasien di RSUD Lawang selama ini.


Terkait kejadian itu, RMP.Com mengubungi Sekretaris Inspektorat (16/3/2021) untuk konfirmasi kenapa dr.Ratih selaku pejabat publik menghindari awak media, "kemaren sudah saya sampaikan ke Bu Tridiyah Maistuti dan mau di klarifikasi ke Direkturnya ".ujar sek inspektorat secara singkat.



Kalau melihat dari UU KIP atau UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan 1; hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

2 ;kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, beaya ringan atau proporsional dan cara sederhana.

3 ;pengecualian bersifat ketat dan terbatas.

4 ;kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.


Ditambah pasal 28f UUD RI 1945 yang menyebutkan "bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ".


Selain itu, lingkup yang dimaksud sebagai badan publik dalam UU ini meliputi; semua lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta lainnya yang mendapat anggaran dari negara baik APBN ataupun APBD dengan harapan dari terbitnya UU KIP bisa mencegah dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) agar tercipta pemerintahan yang baik.

 (Tim)

Post a Comment

0 Comments