Menyoal Tanah Pemkab Nganjuk yang Diduga Dimanfaatkan STIKES Nganjuk


Dr. WP Djatmiko, SH., MHum., M.Sc.


Nganjuk,  radar merah putih com -  Menurut Pasal 307 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa barang milik Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. Sedangkan menurut ayat (3) menyatakan bahwa barang milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat dihapus dari daftar barang milik Daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, disertakan sebagai modal Daerah, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Berkaitan dengan adanya dugaan pemanfaatan aset berupa tanah Pemkab Nganjuk oleh STIKES Nganjuk untuk pintu akses utama, maka hal tersebut perlu kiranya dilakukan klarifikasi dahulu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pemkab Nganjuk. Bila pemanfaatan itu benar-benar tanpa ijin maka pihak Stikes Nganjuk bisa digugat secara keperdataan dan dituntut pidana. Kalau pemanfaatan itu ternyata akibat dari adanya peristiwa hukum jaul-beli, tukar guling atau gadai maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP yakni tindakan penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain (stellionnaat). 


Namun jika tindakannya itu dilakukan hanya untuk menguasai saja tanpa menjual, menukarkan atau menggadaikan maka dikategorikan sebagai tindak pidana penguasaan lahan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah yang dapat disanksi dengan Perppu No 51 Th 1960, yakni Pasal 6.Pemanfaatan aset tersebut tidak dapat dikatakan digunakan untuk kepentingan umum. Argumentasinya berlandaskan pada Pasal 10 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Subjek hukum yang memerlukan tanah dalam UU tersebut disebut sebagai instansi. 


Adapun pengertian instansi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden RI No. 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah lembaga negara, kementrian dan  lembaga pemerintah non kementrian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara / Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus Pemerintah. Melihat status STIKES di Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, yang diduga melakukan pemanfaatan sebidang tanah milik   Pemkab Nganjuk merupakan institusi swasta, maka secara jelas tidak memiliki legal standing apapun untuk melakukan pendudukan terhadap tanah tersebut.


Menurut UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 45 ayat (1) bahwa barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. Disisi lain Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum juga dapat dipergunakan untuk melakukan gugatan keperdataan. Sebagai saran bijak, sebaiknya untuk merespon peristiwa hukum tersebut segeralah dilakukan konfirmasi dan mediasi, sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan arif. 


( Red) 

Post a Comment

0 Comments