Polres Dompu : Tim Puma Amankan Terduga Pelaku Pencurian dan Penadah 4 Ekor Kambing


NTB , Dompu radar merah putih .com - Seorang pria berinisial AY (37)  curi kambing  berhasil diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu, lantaran diduga mencuri 4 ekor kambing milik Idham Malik (32) warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Jum'at (12/3/2021) sekira pukul 10.00 Wita. 


AY , bukan orang  luar kota  melainkan  warga Kelurahan Kandai Dua, Lingkungan Kandai Dua Barat itu, ditangkap berdasarkan pengakuan MS (40), terduga penadah asal Dusun Lara Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, di hari yang sama sekira pukul 08.30 Wita. Di mana MS sebelumnya sempat dievakuasi secara heroik oleh aparat.


Berdasarkan keterangan dari seorang korban, pada Kamis sore sekira pukul 18.00 Wita, korban biasa memasukkan kambingnya ke dalam kandang. Namun, pada Jum'at (12/3/2021) sekira pukul 02.30 Wita, korban hendak keluar rumah menuju kamar kecil, Sambil  menengok kandang, ia tidak menemukan kambingnya. Korban lalu membangunkan keluarganya untuk membantu mencari kambing nahas tersebut. 


Sampai pada pagi hari, sekira pukul 08.00 Wita, pihak keluarga korban tidak sengaja melihat sebuah kendaraan roda empat jenis Pick Up warna hitam bernomor Polisi B 9648 TH yang mana di atasnya mengangkut 4 (empat ekor) kambing tersebut melintas lewati pertigaan tepatnya di cabang ginte hendak menuju Bima.


Seketika itu mobil diberhentikan lalu mengintrogasi sopir yang tidak lain MS (terduga penadah). Di hadapan keluarga korban, MS mengaku, kambing itu ia peroleh dari AY (terduga pelaku pencurian). Oleh keluarga korban, meminta MS diantar ke rumah AY saat itu juga.


Hingga kemudian, kejadian itu terendus, warga pun beramai-ramai mendatangi kediaman AY. Mengetahui massa yang berdatangan hendak mencarinya, AY lari masuk rumah lalu kabur lewat pintu belakang. Warga yang tidak menemukan AY, melampiaskan kemarahan pada MS. Sampai akhirnya dapat diback up oleh aparat Polsek Woja yang di pimpin Ipda  Abdul Haris .


    Dari ketegangan warga yang  tak dapat dihindarkan akibat ulah pencuri,  massa tetap   ingin menghakimi MS terus berdatangan dan tidak mampu dibendung lagi,  Menyadari hal itu, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris lalu mengubungi Polres Dompu melalui Wakapolres, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH untuk  mengambil alih kekuasaan untuk melakukan  proses evakuasi terhadap terduga MS, terancam di bunuh warga.


Dari gerak cepat  Tim Puma polres Dompu yang dipimpin oleh Ipda Zainul Subhan segera  tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi MS dari kepungan massa yang begitu banyak lalu digiring  ke Mapolres dengan satu mobil truk pengaman.


Kronologis kejadian tidak  sampai  di situ, Tim Puma kembali meluncur  melakukan pencarian A  Y  ,  ahirnya  AY di temukan salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua,  Kecamatan Woja tepatnya di sebelah barat Pom Bensin Bali Bunga.


Dalam keterangan di  hadapan anggota, terduga MS sempat mengaku, pada pagi sekira pukul 07.00 Wita ia mendapat telpon dari AY yang ingin menjual enam ekor kambing dan berjanji ketemu di Dusun Buna Desa Madaprama Kecamatan Woja. Usai transaksi, AY kembali ke rumahnya sementara MS, berangkat menuju Bima membawa hanya 4 ekor kambing.


Dengan adanya kronologis kejadian Kedua terduga sementara kini telah ditahan di Mapolres berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/105/III /2021/NTB/Res Dompu, tanggal 12 Maret 2021, untuk diadakan pemeriksaan  lebih lanjut, sesuai UU yang berlaku demi tegaknya supermasi hukum di Kabupaten Dompu.


Atas perbuatannya masing-masing, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara . 


Reporter : Zun

Post a Comment

0 Comments