Polres Dompu : Tim Puma Ringkus Pelaku Curanmor Asal Bima .



Pelaku beserta barang bukti hasil curian sepeda motor .


NTB , Dompu , radar merah putih .com - SR ( 26 th ) warga Desa Nggelu berhasil dibekuk Tim Puma  Polres Dompu , pasalnya SR telah melakukan tindak pidana curanmor , Minggu pukul 21.30 WITA , ( 14 Maret 221) .


Kasubbag Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah kepada sejumlah media mengungkapkan  ,"   terduga   SR (26), laki laki asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu, diduga telah melakukan tindak pidana curanmor milik Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (14/3/2021) sekira pukul 21.30 Wita.


SR dibekuk anggota polres Dompu , lantaran diduga kuat mencuri sepeda motor Merek Honda Revo Warna Hitam dengan list Biru  dengan Nopol : EA 6011 P, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021.


Atas kejadian tersebut  penyidik, melakukan identifikasi masalah kepada korban, dalam proses penyelidikan korban  mengaku,bahwa  motor nahas tersebut, di  parkir pada  pekarangan rumah, pada hari  Jum'at (12/3/2021). Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil sekira pukul 04.00 Wita, ia menyadari motornya sudah tidak ada, di raib pencuri.

      Menyikapi hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu dalam waktu yang tidak terlalu lama .


    Dari hasil laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan, untuk mencari, mengejar dan menangkap pelaku-pelaku.


Setelah data, informasi yang di himpun dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasannya dia akan kembali ke esokan harinya. 


Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3/2021), sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.


Terduga SR beserta barang bukti (BB)sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut.

   Dalam proses hukum masyarakat Dompu meminta tegakan aupermasi hukum, namun Kapolres Dompu melalui Kasubag Humas polres Iptu  Hujaifah tetap bekerja keras menjalan tugas melayani masyarakat tanpa kenal lelah siang dan malam sesuai amanat UU.

 Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter :  Zun

Editing.   : Bimo 

Post a Comment

0 Comments