Polres Nganjuk : Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Warkop Kertosono .



Nganjuk , radar merah putih.com- Tim Rajawali 19  Polres Nganjuk berhasil meringkus dua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu  , dua pelaku tersebut  penjual kopi di warung kopi Kertosono , Kamis ( 11/3/2021). 

Kedua  pelaku terbukti Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, keduanya  diamankan di Polres Nganjuk. Keduanya yakni AMF (25) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan MZJ (31) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.


Kepada sejumlah media , Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, " dari tangan kedua tersangka penjual kopi tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1,26 juta, sejumlah kemasan pembungkus, dua handphone sebagai sarana transaksi.," Jelas Rony .


Dijelaskan Rony Yunimantara, terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu jaringan penjual kopi di wilayah Kota Kertosono Nganjuk tersebut berdasar informasi dari masyarakat yang resah oleh aktifitas tersebut. Informasi itupun dilakukan tindaklanjut jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tersebut diketahui pengedar sabu yang dilakukan oleh pemilik warung kopi di tepi jalan depan pasar lama Desa Banaran Kecamatan Kertosono," ucap Rony Yunimantara.

Lanjut laki laki berkacamata ini ," saat penggeledahan Pemilik warung sekaligus penjual kopi berinisial AMF tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai tersangka pengedar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip yang dibungkus tisu berplaster dan disembunyikan di kemasan pembungkus rokok.," Jelas Rony .

Masih menurut Rony Dari tersangka MZJ ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip yang disembunyikan dalam kemasan rokok di tempat sampah depan warung kopi miliknya.Tersangka MZJ juga langsung diamankan beserta barang bukti sabu," jelasnya.

Kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 ,  Dan kami berharap kepada warga untuk memberikan informasi kepada Polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di lingkungannya," tutur Rony Yunimantara.


Reporter : siwi p

Post a Comment

0 Comments